Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan posisi Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) saat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Apakah sebagai gubernur atau calon peserta pilkada.
Agung menambahkan kalau Ahok mengajukan gugatan sebagai gubernur, dia harus tunduk pada UU tentang Pemerintahan Daerah. Namun, kalau mengajukan sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada.
"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatannya. Tapi ketika ikut serta kembali Pilkada, sebagai bakal calon, maka secara muntatis dan mutandis, secara otomatis mendudukan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai Gubernur," kata Agung, Jumat (5/8/2016).
"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai bakal calon pilkada DKI Jakarta? Kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada," Agung menambahkan.
Dia menambahkan hakim Mahkamah Konstitusi harus arif dan bijaksana dalam menangani perkara tersebut.
Yang digugat Ahok adalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yuang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Ahok keberatan kalau diwajibkan cuti.
Menurut Agung pasal tersebut untuk meminimalisir indikasi kesewenangan-kesewenangan yang mungkin dilakukan petahana karena kekuasananya ini. Baik gubernur, bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk mainkan peran politik anggaran dan politisi birokrasi.
"Toh UU ini dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar, untuk Pilkada mampu melahirkan pemimpin yang bersikap kenegarawanan," kata dia.
"Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpian yang bisa mensejahterakan masyarakat," Agung menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf