Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan posisi Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) saat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Apakah sebagai gubernur atau calon peserta pilkada.
Agung menambahkan kalau Ahok mengajukan gugatan sebagai gubernur, dia harus tunduk pada UU tentang Pemerintahan Daerah. Namun, kalau mengajukan sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada.
"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatannya. Tapi ketika ikut serta kembali Pilkada, sebagai bakal calon, maka secara muntatis dan mutandis, secara otomatis mendudukan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai Gubernur," kata Agung, Jumat (5/8/2016).
"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai bakal calon pilkada DKI Jakarta? Kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada," Agung menambahkan.
Dia menambahkan hakim Mahkamah Konstitusi harus arif dan bijaksana dalam menangani perkara tersebut.
Yang digugat Ahok adalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yuang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Ahok keberatan kalau diwajibkan cuti.
Menurut Agung pasal tersebut untuk meminimalisir indikasi kesewenangan-kesewenangan yang mungkin dilakukan petahana karena kekuasananya ini. Baik gubernur, bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk mainkan peran politik anggaran dan politisi birokrasi.
"Toh UU ini dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar, untuk Pilkada mampu melahirkan pemimpin yang bersikap kenegarawanan," kata dia.
"Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpian yang bisa mensejahterakan masyarakat," Agung menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah