Suara.com - Wakil Ketua Komisi II Riza Patria menilai langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi tidak etis. Pejabat negara, katanya, seharusnya tidak melakukan judicial review sendirian. Ahok seharusnya memberikan kepercayaan pada pihak lain untuk mengajukan gugatan.
"Ahok ini ngapain judicial review? Orang lain saja. Dia kan harus patuh pada aturan UU. UU kan seperti itu. Ahok ini bukan warga negara biasa lagi, dia pejabat negara, sebagai gubernur. Jadi ini tidak etis. Biar orang lain saja, masa dia yang teriak," kata Riza, Jumat (5/8/2016).
Dia menambahkan aturan cuti bagi kepala daerah yang maju ke pilkada lagi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak sebelum DPR melakukan revisi UU Pilkada. Riza mengatakan kalangan akademisi, pakar, LSM, dan masyarakat yang dilibatkan dalam kajian sepakat UU Pilkada mengatur incumbent harus cuti selama masa kampanye agar tercipta keadilan dan netralitas.
Aturan cuti, kata dia, terutama agar calon petahana tidak menggunakan politik birokrasi dan anggaran menjelang pilkada. menghadapi
"Gubernur dan semacamnya itu bisa memutasi besar-besaran. Itu bisa untuk cari duit, juga untuk rangka pemenangan," kata Riza.
Politikus Gerindra menambahkan saat Ahok cuti untuk kampanye, tidak akan terjadi kekosongan pimpinan karena masih ada wakilnya, Djarot Saiful Hidayat. Djarot nanti akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri untuk keabsahan menggantikan Ahok selama cuti.
"Kalau kepala daerah maju, plt-nya adalah Wakilnya. Kecuali, wakilnya maju juga. Baru itu ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Salah satu alasan Ahok tidak mau cuti karena dia ingin melakukan pengawasan APBD Perubahan 2016 dan APBD 2017. Ahok khawatir kalau dia tak mengawasinya akan banyak disusupi dana siluman selama pembahasan. Riza menilai alasan Ahok hanya dibuat-buat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, katanya, tidak bekerja sendirian, tapi kolektif. Gubernur bisa berkoordinasi dengan elemen saat cuti.
"Dia tuh jangan cari-cari alasan gitu. Emang dia kerja sendiri. Kerja ini kerja kolektif gitu loh. Bukan semuanya Gubernur yang kerjakan sendiri. Ngawal APBN itu bukan gubernur, gubernur itu dengan perangkat-perangkatnya, kalau gubernur cuti ada Plt-nya. Ada DPRD-nya. Nggak usah alasan ini nanti, ini nanti, itu nggak bisa. Jadi ini alasan yang berlebihan," kata dia.
Ahok mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 70 Ayat (3, 4 dan 5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi ketentuan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti pilkada.
"Aku udah ngajuin ke MK, saya pingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. Kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Ahok keberatan dengan ketentuan tersebut karena dia tidak masalah kalau tidak ikut kampanye menjelang pilkada.
Ahok mengatakan tidak mau mengambil cuti karena ingin mengawal proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017.
"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai lima tahun," kata Ahok.
Ahok mengaku khawatir apabila mengambil cuti, lalu Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat beserta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah juga cuti karena kemungkinan mereka ikut maju ke pilkada, pembahasan APBD terganggu.
"Tiga orang ini kita lagi susun anggaran lho. Artinya, makanya saya mau ajuin ke MK minta opsi. Jangan ditafsirkan UU itu oleh KPU, 'kamu mau kampanye tidak kampanye begitu kamu calon harus cuti'. Kalau seperti itu, nggak ada ruang dong?" kata Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!