Suara.com - Wakil Ketua Komisi II Riza Patria menilai langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi tidak etis. Pejabat negara, katanya, seharusnya tidak melakukan judicial review sendirian. Ahok seharusnya memberikan kepercayaan pada pihak lain untuk mengajukan gugatan.
"Ahok ini ngapain judicial review? Orang lain saja. Dia kan harus patuh pada aturan UU. UU kan seperti itu. Ahok ini bukan warga negara biasa lagi, dia pejabat negara, sebagai gubernur. Jadi ini tidak etis. Biar orang lain saja, masa dia yang teriak," kata Riza, Jumat (5/8/2016).
Dia menambahkan aturan cuti bagi kepala daerah yang maju ke pilkada lagi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak sebelum DPR melakukan revisi UU Pilkada. Riza mengatakan kalangan akademisi, pakar, LSM, dan masyarakat yang dilibatkan dalam kajian sepakat UU Pilkada mengatur incumbent harus cuti selama masa kampanye agar tercipta keadilan dan netralitas.
Aturan cuti, kata dia, terutama agar calon petahana tidak menggunakan politik birokrasi dan anggaran menjelang pilkada. menghadapi
"Gubernur dan semacamnya itu bisa memutasi besar-besaran. Itu bisa untuk cari duit, juga untuk rangka pemenangan," kata Riza.
Politikus Gerindra menambahkan saat Ahok cuti untuk kampanye, tidak akan terjadi kekosongan pimpinan karena masih ada wakilnya, Djarot Saiful Hidayat. Djarot nanti akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri untuk keabsahan menggantikan Ahok selama cuti.
"Kalau kepala daerah maju, plt-nya adalah Wakilnya. Kecuali, wakilnya maju juga. Baru itu ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Salah satu alasan Ahok tidak mau cuti karena dia ingin melakukan pengawasan APBD Perubahan 2016 dan APBD 2017. Ahok khawatir kalau dia tak mengawasinya akan banyak disusupi dana siluman selama pembahasan. Riza menilai alasan Ahok hanya dibuat-buat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, katanya, tidak bekerja sendirian, tapi kolektif. Gubernur bisa berkoordinasi dengan elemen saat cuti.
"Dia tuh jangan cari-cari alasan gitu. Emang dia kerja sendiri. Kerja ini kerja kolektif gitu loh. Bukan semuanya Gubernur yang kerjakan sendiri. Ngawal APBN itu bukan gubernur, gubernur itu dengan perangkat-perangkatnya, kalau gubernur cuti ada Plt-nya. Ada DPRD-nya. Nggak usah alasan ini nanti, ini nanti, itu nggak bisa. Jadi ini alasan yang berlebihan," kata dia.
Ahok mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 70 Ayat (3, 4 dan 5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi ketentuan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti pilkada.
"Aku udah ngajuin ke MK, saya pingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. Kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Ahok keberatan dengan ketentuan tersebut karena dia tidak masalah kalau tidak ikut kampanye menjelang pilkada.
Ahok mengatakan tidak mau mengambil cuti karena ingin mengawal proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017.
"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai lima tahun," kata Ahok.
Ahok mengaku khawatir apabila mengambil cuti, lalu Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat beserta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah juga cuti karena kemungkinan mereka ikut maju ke pilkada, pembahasan APBD terganggu.
"Tiga orang ini kita lagi susun anggaran lho. Artinya, makanya saya mau ajuin ke MK minta opsi. Jangan ditafsirkan UU itu oleh KPU, 'kamu mau kampanye tidak kampanye begitu kamu calon harus cuti'. Kalau seperti itu, nggak ada ruang dong?" kata Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!