Suara.com - Wakil Ketua Komisi II Riza Patria menilai langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi tidak etis. Pejabat negara, katanya, seharusnya tidak melakukan judicial review sendirian. Ahok seharusnya memberikan kepercayaan pada pihak lain untuk mengajukan gugatan.
"Ahok ini ngapain judicial review? Orang lain saja. Dia kan harus patuh pada aturan UU. UU kan seperti itu. Ahok ini bukan warga negara biasa lagi, dia pejabat negara, sebagai gubernur. Jadi ini tidak etis. Biar orang lain saja, masa dia yang teriak," kata Riza, Jumat (5/8/2016).
Dia menambahkan aturan cuti bagi kepala daerah yang maju ke pilkada lagi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak sebelum DPR melakukan revisi UU Pilkada. Riza mengatakan kalangan akademisi, pakar, LSM, dan masyarakat yang dilibatkan dalam kajian sepakat UU Pilkada mengatur incumbent harus cuti selama masa kampanye agar tercipta keadilan dan netralitas.
Aturan cuti, kata dia, terutama agar calon petahana tidak menggunakan politik birokrasi dan anggaran menjelang pilkada. menghadapi
"Gubernur dan semacamnya itu bisa memutasi besar-besaran. Itu bisa untuk cari duit, juga untuk rangka pemenangan," kata Riza.
Politikus Gerindra menambahkan saat Ahok cuti untuk kampanye, tidak akan terjadi kekosongan pimpinan karena masih ada wakilnya, Djarot Saiful Hidayat. Djarot nanti akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri untuk keabsahan menggantikan Ahok selama cuti.
"Kalau kepala daerah maju, plt-nya adalah Wakilnya. Kecuali, wakilnya maju juga. Baru itu ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Salah satu alasan Ahok tidak mau cuti karena dia ingin melakukan pengawasan APBD Perubahan 2016 dan APBD 2017. Ahok khawatir kalau dia tak mengawasinya akan banyak disusupi dana siluman selama pembahasan. Riza menilai alasan Ahok hanya dibuat-buat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, katanya, tidak bekerja sendirian, tapi kolektif. Gubernur bisa berkoordinasi dengan elemen saat cuti.
"Dia tuh jangan cari-cari alasan gitu. Emang dia kerja sendiri. Kerja ini kerja kolektif gitu loh. Bukan semuanya Gubernur yang kerjakan sendiri. Ngawal APBN itu bukan gubernur, gubernur itu dengan perangkat-perangkatnya, kalau gubernur cuti ada Plt-nya. Ada DPRD-nya. Nggak usah alasan ini nanti, ini nanti, itu nggak bisa. Jadi ini alasan yang berlebihan," kata dia.
Ahok mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 70 Ayat (3, 4 dan 5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi ketentuan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti pilkada.
"Aku udah ngajuin ke MK, saya pingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. Kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Ahok keberatan dengan ketentuan tersebut karena dia tidak masalah kalau tidak ikut kampanye menjelang pilkada.
Ahok mengatakan tidak mau mengambil cuti karena ingin mengawal proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017.
"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai lima tahun," kata Ahok.
Ahok mengaku khawatir apabila mengambil cuti, lalu Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat beserta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah juga cuti karena kemungkinan mereka ikut maju ke pilkada, pembahasan APBD terganggu.
"Tiga orang ini kita lagi susun anggaran lho. Artinya, makanya saya mau ajuin ke MK minta opsi. Jangan ditafsirkan UU itu oleh KPU, 'kamu mau kampanye tidak kampanye begitu kamu calon harus cuti'. Kalau seperti itu, nggak ada ruang dong?" kata Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP