Suara.com - Anggota DPR Komisi IX Saleh Daulay meminta pemerintah segera memanggil produsen makanan instan Bihun Kekinian (Bikini) dengan kemasan berunsur pornografi. Ia pun menghawatirkan kemasan tersebut menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
Hal ini menyusul beredarnya makanan ringan Bihun Kekinian yang dikenal dengan sebutan Bikini Snack, yang dijual secara online mengundang keprihatian banyak pihak. Pasalnya, kemasan camilan yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat itu juga mengandung unsur pornografi yaitu, gambar kartun tubuh perempuan yang memakai bikini dan terdapat tulisan 'Remas Aku'.
"Pemerintah diminta segera memanggil produsen mie instan dengan kemasan pornografi seperti itu. Sebagai produk komersil, mie instan (bihun) tersebut akan dipasarkan di masyarakat luas. Dikhawatirkan, kemasan produk itu dapat menimbulkan salah persepsi di masyarakat," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat (5/8/2016).
Tak hanya itu Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai produk cemilan tersebut sangat tidak mendidik. Pasalnya cemilan tersebut sangat digemari anak-anak.
"Hampir semua orang menyenangi mie instan (bihun), terutama anak-anak. Kemasan seperti itu tentu sangat tidak mendidik," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Saleh, dalam konteks perlindungan sosial, pemerintah seharusnya peka terhadap masalah seperti produk kemasan bihun yang berbau pornografi.
"Apalagi, isu ini telah mencuat di media sosial. Bahkan, sebagian penggunaan media sosial telah menyampaikan kegelisahannya," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam menindaklanjuti masalah tersebut, pemerintah harus mempertanyakan motif penggunaan gambar Bihun Kekinian dalam kemasan tersebut.
"Kalau alasannya untuk menarik perhatian, tentu cara itu tidak tepat. Masih banyak gambar lain yang bisa menarik perhatian orang lain tanpa melanggar norma adat dan kesusilaan. Jika motifnya adalah untuk menimbulkan keresahan, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menarik izinnya," imbuh Saleh.
Dirinya menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diminta untuk mengecek label halal yang telah tercantum pada produk camilan tersebut.
"Tentu tidak sinkron jika produk halal dibalut dengan kemasan tidak senonoh seperti itu. Kalau ada kesalahan dalam penggunaan label halal, MUI diharapkan dapat mencabut kembali sertifikat halal yang telah mereka berikan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pindah ke Gresini, Joan Mir Akui Nyontek Marc Marquez
-
Api Sore Hari
-
Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi
-
Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru
-
Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV
-
Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak
-
Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah
-
Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda
-
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!