News / Metropolitan
Jum'at, 05 Agustus 2016 | 14:55 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, atas kasus pembelian lahan di Cengkareng, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan siap bekerja ekstra keras untuk melayani kepentingan masyarakat Jakarta. Bahkan, dia menolak cuti kampanye dan sekarang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan calon petahana cuti.

"Makanya, secara logika, petahana ya harus kerja dong. Yang jamin undang-undang, petahana itu harus kerja berapa tahun? Lima tahun, 60 bulan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Ahok menambahkan apabila gugatan ke MK nanti tidak dikabulkan oleh hakim konstitusi, pembuat UU berarti melanggar aturan sendiri.

"Kalau kamu kurangi saya empat bulan (buat cuti kampanye), itu melanggar undang-undang kamu sendiri. Itu yang saya mau uji ke MK," kata Ahok.

Ahok menolak cuti pada masa kampanye pilkada nanti agar bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 yang akan dilakukan antara eksekutif dan legislatif.

Ahok mengatakan rela tidak mengambil kampanye pilkada untuk kepentingan itu.

Load More