Ketua KPU Juri Ardiantoro (dua dari kiri). (Antara/Andika Wahyu)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan komisi masih menggodok peraturan mengenai kewajiban cuti bagi petahana saat masa kampanye pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2017. Begitu juga dengan peraturan secara teknis kampanye bagi semua calon kepala daerah.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI