Ketua KPU Juri Ardiantoro (dua dari kiri). (Antara/Andika Wahyu)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan komisi masih menggodok peraturan mengenai kewajiban cuti bagi petahana saat masa kampanye pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2017. Begitu juga dengan peraturan secara teknis kampanye bagi semua calon kepala daerah.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!