Ketua KPU Juri Ardiantoro (dua dari kiri). (Antara/Andika Wahyu)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan komisi masih menggodok peraturan mengenai kewajiban cuti bagi petahana saat masa kampanye pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2017. Begitu juga dengan peraturan secara teknis kampanye bagi semua calon kepala daerah.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah