Ketua KPU Juri Ardiantoro (dua dari kiri). (Antara/Andika Wahyu)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan komisi masih menggodok peraturan mengenai kewajiban cuti bagi petahana saat masa kampanye pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2017. Begitu juga dengan peraturan secara teknis kampanye bagi semua calon kepala daerah.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap