Ketua KPU Juri Ardiantoro (dua dari kiri). (Antara/Andika Wahyu)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan komisi masih menggodok peraturan mengenai kewajiban cuti bagi petahana saat masa kampanye pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2017. Begitu juga dengan peraturan secara teknis kampanye bagi semua calon kepala daerah.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri di kantor Presiden Joko Widodo, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Juri menambahkan KPU tengah memfinalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Hari ini, KPU akan menyampaikan lima rancangan PKPU ke DPR dan pemerintah. Namun, dari lima peraturan belum menyangkut peraturan kampanye bagi petahana.
"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini akan dimasukkan draf mengenai peraturan kampanye, dan kami menunggu respon DPR dan pemerintah untuk membahas peraturan tersebut. Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.
Juri mengatakan dalam peraturan pilkada yang lama menyebutkan petahana wajib mengambil cuti saat melaksanakan kampanye, hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun untuk peraturan kampanye tahun 2017, akan dibuat peraturan baru.
"Pengaturan kampanye pilkada 2017, sekarang kan ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Itu yang sedang kami susun dan Pak Menteri ini kan pihak yang telah mengerahkan UU bersama DPR. Dari Pak Menteri sudah berulangkali menyampaikan tafsir dari ketentuan mengenai kampanye dari petahana," tutur dia.
Berita tentang peraturan kampanye bagi petahana mencuat setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Ahok yang akan maju ke pilkada 2017 menolak untuk mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan agar tetap dapat mengawasi proses pembahasan RAPBD 2017 sekaligus dapat bekerja untuk menyelesaikan periode terakhir kepemimpinannya.
Ahok menilai kepala daerah bisa disebut melanggar aturan kalau cuti untuk kepentingan politik atau meninggalkan tanggungjawab sebagai pemimpin.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering