Suara.com - Seorang warga Batumarta I, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan tewas mengenaskan di sebuah perkebunan milik warga. Di daerahnya, Deski Dasuki disebut sebagai duda kaya.
Naas, mayatnya membusuk di perkebunan dan ditemukan 26 Juli lalu. Polres Ogan Komering Ulu sudah mengungkap kematian Dasuki.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula dari penyelidikan pihak kepolisian selama dua pekan penuh. Ada salah seorang yang dijadikan saksi yakni Uj (23) tetangga depan rumah korban, ternyata Uj terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan mengatakan dari keterangan Uj, ternyata dirinya mengetahui dan ikut membantu dua orang tersangka lagi yakni Fr alias De (20) warga Batumarta I Kecamatan Lubuk Raja, serta Mul yang saat ini masih diburu oleh polisi.
"Saat mengetahui ada dua tersangka lagi, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka De. Pelaku kita amankan di rumahnya, namun harus menembak betis sebelah kanannya, karena saat akan dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri," kata Leo, Selasa (9/8/2016).
Tersangka Mul ternyata sudah lama melarikan diri keluar kota. Jadi saat diggerebek rumahnya tidak mendapatkan apa-apa. Menurut keterangan tersangka De, perencanaan pencurian disertai pembunuhan tersebut sudah jauh dirancang oleh tersangka De dan Mul sebelum melakukan eksekusi.
"Tepatnya pada 25 Juli kedua pelaku yang dibantu oleh Uj melakukan eksekusi terhadap korban mulai dari membongkar rumah saat Deski Dasuki (65) pergi ke kebun," katanya.
Kemudian pelaku De dan Mul mengejar Deski ke kebunnya dan melakukan pembunuhan terhadap pelaku dengan cara memukul kepalanya dengan kayu, serta menusuk perut hingga tewas. Dari tangan kedua tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang didapat dari rumah korban, kayu dipakai untuk memukul korban, serta obeng digunakan membongkar rumah dan menghabisi nyawa korban.
"Kedua pelaku sendiri kita kenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman mati," kata Kapolres. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?