Suara.com - Seorang warga Batumarta I, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan tewas mengenaskan di sebuah perkebunan milik warga. Di daerahnya, Deski Dasuki disebut sebagai duda kaya.
Naas, mayatnya membusuk di perkebunan dan ditemukan 26 Juli lalu. Polres Ogan Komering Ulu sudah mengungkap kematian Dasuki.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula dari penyelidikan pihak kepolisian selama dua pekan penuh. Ada salah seorang yang dijadikan saksi yakni Uj (23) tetangga depan rumah korban, ternyata Uj terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan mengatakan dari keterangan Uj, ternyata dirinya mengetahui dan ikut membantu dua orang tersangka lagi yakni Fr alias De (20) warga Batumarta I Kecamatan Lubuk Raja, serta Mul yang saat ini masih diburu oleh polisi.
"Saat mengetahui ada dua tersangka lagi, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka De. Pelaku kita amankan di rumahnya, namun harus menembak betis sebelah kanannya, karena saat akan dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri," kata Leo, Selasa (9/8/2016).
Tersangka Mul ternyata sudah lama melarikan diri keluar kota. Jadi saat diggerebek rumahnya tidak mendapatkan apa-apa. Menurut keterangan tersangka De, perencanaan pencurian disertai pembunuhan tersebut sudah jauh dirancang oleh tersangka De dan Mul sebelum melakukan eksekusi.
"Tepatnya pada 25 Juli kedua pelaku yang dibantu oleh Uj melakukan eksekusi terhadap korban mulai dari membongkar rumah saat Deski Dasuki (65) pergi ke kebun," katanya.
Kemudian pelaku De dan Mul mengejar Deski ke kebunnya dan melakukan pembunuhan terhadap pelaku dengan cara memukul kepalanya dengan kayu, serta menusuk perut hingga tewas. Dari tangan kedua tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang didapat dari rumah korban, kayu dipakai untuk memukul korban, serta obeng digunakan membongkar rumah dan menghabisi nyawa korban.
"Kedua pelaku sendiri kita kenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman mati," kata Kapolres. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi