Suara.com - Seorang warga Batumarta I, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan tewas mengenaskan di sebuah perkebunan milik warga. Di daerahnya, Deski Dasuki disebut sebagai duda kaya.
Naas, mayatnya membusuk di perkebunan dan ditemukan 26 Juli lalu. Polres Ogan Komering Ulu sudah mengungkap kematian Dasuki.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula dari penyelidikan pihak kepolisian selama dua pekan penuh. Ada salah seorang yang dijadikan saksi yakni Uj (23) tetangga depan rumah korban, ternyata Uj terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan mengatakan dari keterangan Uj, ternyata dirinya mengetahui dan ikut membantu dua orang tersangka lagi yakni Fr alias De (20) warga Batumarta I Kecamatan Lubuk Raja, serta Mul yang saat ini masih diburu oleh polisi.
"Saat mengetahui ada dua tersangka lagi, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka De. Pelaku kita amankan di rumahnya, namun harus menembak betis sebelah kanannya, karena saat akan dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri," kata Leo, Selasa (9/8/2016).
Tersangka Mul ternyata sudah lama melarikan diri keluar kota. Jadi saat diggerebek rumahnya tidak mendapatkan apa-apa. Menurut keterangan tersangka De, perencanaan pencurian disertai pembunuhan tersebut sudah jauh dirancang oleh tersangka De dan Mul sebelum melakukan eksekusi.
"Tepatnya pada 25 Juli kedua pelaku yang dibantu oleh Uj melakukan eksekusi terhadap korban mulai dari membongkar rumah saat Deski Dasuki (65) pergi ke kebun," katanya.
Kemudian pelaku De dan Mul mengejar Deski ke kebunnya dan melakukan pembunuhan terhadap pelaku dengan cara memukul kepalanya dengan kayu, serta menusuk perut hingga tewas. Dari tangan kedua tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang didapat dari rumah korban, kayu dipakai untuk memukul korban, serta obeng digunakan membongkar rumah dan menghabisi nyawa korban.
"Kedua pelaku sendiri kita kenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman mati," kata Kapolres. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia