Suara.com - Seorang warga Batumarta I, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan tewas mengenaskan di sebuah perkebunan milik warga. Di daerahnya, Deski Dasuki disebut sebagai duda kaya.
Naas, mayatnya membusuk di perkebunan dan ditemukan 26 Juli lalu. Polres Ogan Komering Ulu sudah mengungkap kematian Dasuki.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula dari penyelidikan pihak kepolisian selama dua pekan penuh. Ada salah seorang yang dijadikan saksi yakni Uj (23) tetangga depan rumah korban, ternyata Uj terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan mengatakan dari keterangan Uj, ternyata dirinya mengetahui dan ikut membantu dua orang tersangka lagi yakni Fr alias De (20) warga Batumarta I Kecamatan Lubuk Raja, serta Mul yang saat ini masih diburu oleh polisi.
"Saat mengetahui ada dua tersangka lagi, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka De. Pelaku kita amankan di rumahnya, namun harus menembak betis sebelah kanannya, karena saat akan dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri," kata Leo, Selasa (9/8/2016).
Tersangka Mul ternyata sudah lama melarikan diri keluar kota. Jadi saat diggerebek rumahnya tidak mendapatkan apa-apa. Menurut keterangan tersangka De, perencanaan pencurian disertai pembunuhan tersebut sudah jauh dirancang oleh tersangka De dan Mul sebelum melakukan eksekusi.
"Tepatnya pada 25 Juli kedua pelaku yang dibantu oleh Uj melakukan eksekusi terhadap korban mulai dari membongkar rumah saat Deski Dasuki (65) pergi ke kebun," katanya.
Kemudian pelaku De dan Mul mengejar Deski ke kebunnya dan melakukan pembunuhan terhadap pelaku dengan cara memukul kepalanya dengan kayu, serta menusuk perut hingga tewas. Dari tangan kedua tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang didapat dari rumah korban, kayu dipakai untuk memukul korban, serta obeng digunakan membongkar rumah dan menghabisi nyawa korban.
"Kedua pelaku sendiri kita kenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman mati," kata Kapolres. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong
-
Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur
-
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
-
Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya
-
Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini
-
Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini
-
Prabowo Percayakan BI ke Destry Damayanti, Investor Langsung Percaya Diri