Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dengan cara diracun, Jessica Kumala Wongso tidak peduli dengan risiko melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom ke Komisi Yudisial.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam akan menerima konsekuensi hukum apabila upaya pelaporan tersebut berujung memberatkan kasus kliennya. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan.
"Oh silahkan. Ya nggak masalah, kita figth kok. Yang penting kita sudah memberitahukan," kata Bostam sebelum sidang di PN Jakpus, Senin (15/8/2016).
Bostam juga mengklaim pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk menggiring opini publik. Kata Bostam, dugaan Hakim Binsar yang cenderung memberikan pendapat dan mengintervensi para saksi dan terdakwa adalah merupakan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Nggak kok kita tidak menggiring. itu fakta di persidangan. Semua jelas orang liat kok, di TV, di Youtube semua orang bisa lihat, Hakim Binsar itu menggiring, memberikan pendapat dan kesimpulan. Sama aja untuk menakut-nakuti terdakwa," kata dia.
Seharusnya, kata Bostam, hakim Binsar baru bisa memberikan pendapatnya setelah Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa. Pendapat tersebut, kata dia, bisa dimasukan ke dalam berkas putusan.
"Kalau dia mau mengeluarkan kesimpulan ya nanti tuangkan saja di dalan putusan. Artinya sebagai hakim dalam mencari keadilan, tidak boleh berat sebelah dan memihak. Kalau dia bersalah yang lakukan sesuai koridor hukum kalau tidak bersalah ya bebaskan dong," katanya.
Sebelumnya, Hakim Binsar dilaporkan pihak Jessica atas dugaan dugaan pelanggaran kode etik ke KY, Kamis (11/8/2016). Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terkait hal tersebut, Hakim Binsar juga enggan mengomentari laporan yang diajukan pihak Jessica. Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana