Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dengan cara diracun, Jessica Kumala Wongso tidak peduli dengan risiko melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom ke Komisi Yudisial.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam akan menerima konsekuensi hukum apabila upaya pelaporan tersebut berujung memberatkan kasus kliennya. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan.
"Oh silahkan. Ya nggak masalah, kita figth kok. Yang penting kita sudah memberitahukan," kata Bostam sebelum sidang di PN Jakpus, Senin (15/8/2016).
Bostam juga mengklaim pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk menggiring opini publik. Kata Bostam, dugaan Hakim Binsar yang cenderung memberikan pendapat dan mengintervensi para saksi dan terdakwa adalah merupakan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Nggak kok kita tidak menggiring. itu fakta di persidangan. Semua jelas orang liat kok, di TV, di Youtube semua orang bisa lihat, Hakim Binsar itu menggiring, memberikan pendapat dan kesimpulan. Sama aja untuk menakut-nakuti terdakwa," kata dia.
Seharusnya, kata Bostam, hakim Binsar baru bisa memberikan pendapatnya setelah Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa. Pendapat tersebut, kata dia, bisa dimasukan ke dalam berkas putusan.
"Kalau dia mau mengeluarkan kesimpulan ya nanti tuangkan saja di dalan putusan. Artinya sebagai hakim dalam mencari keadilan, tidak boleh berat sebelah dan memihak. Kalau dia bersalah yang lakukan sesuai koridor hukum kalau tidak bersalah ya bebaskan dong," katanya.
Sebelumnya, Hakim Binsar dilaporkan pihak Jessica atas dugaan dugaan pelanggaran kode etik ke KY, Kamis (11/8/2016). Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terkait hal tersebut, Hakim Binsar juga enggan mengomentari laporan yang diajukan pihak Jessica. Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap