Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan dengan cara diracun, Jessica Kumala Wongso tidak peduli dengan risiko melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom ke Komisi Yudisial.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam akan menerima konsekuensi hukum apabila upaya pelaporan tersebut berujung memberatkan kasus kliennya. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar sesuai dengan fakta yang ada dipersidangan.
"Oh silahkan. Ya nggak masalah, kita figth kok. Yang penting kita sudah memberitahukan," kata Bostam sebelum sidang di PN Jakpus, Senin (15/8/2016).
Bostam juga mengklaim pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk menggiring opini publik. Kata Bostam, dugaan Hakim Binsar yang cenderung memberikan pendapat dan mengintervensi para saksi dan terdakwa adalah merupakan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Nggak kok kita tidak menggiring. itu fakta di persidangan. Semua jelas orang liat kok, di TV, di Youtube semua orang bisa lihat, Hakim Binsar itu menggiring, memberikan pendapat dan kesimpulan. Sama aja untuk menakut-nakuti terdakwa," kata dia.
Seharusnya, kata Bostam, hakim Binsar baru bisa memberikan pendapatnya setelah Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa. Pendapat tersebut, kata dia, bisa dimasukan ke dalam berkas putusan.
"Kalau dia mau mengeluarkan kesimpulan ya nanti tuangkan saja di dalan putusan. Artinya sebagai hakim dalam mencari keadilan, tidak boleh berat sebelah dan memihak. Kalau dia bersalah yang lakukan sesuai koridor hukum kalau tidak bersalah ya bebaskan dong," katanya.
Sebelumnya, Hakim Binsar dilaporkan pihak Jessica atas dugaan dugaan pelanggaran kode etik ke KY, Kamis (11/8/2016). Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
Terkait hal tersebut, Hakim Binsar juga enggan mengomentari laporan yang diajukan pihak Jessica. Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya