Suara.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada sembilan tokoh menjelang peringati HUT RI ke 71. Mereka dianggap memiliki kontribusi kepada bangsa. Pemberian tanda kehormatan dilakukan dengan upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Pertama, Presiden memberikan Bintang Mahaputera kepada Jenderal Polisi (purn) Badrodin Haiti.
Kedua, Bintang Jasa Utama diberikan kepada empat tokoh. Yaitu, Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai usulan Kementerian Sosial. Dia dinilai berjasa bagi bidang sosial kemanusiaan dengan program listrik masuk desa sehingga 99 persen desa di Kabupaten Lahat terjangkau setrum. Kedua, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah atas usulan Kementerian Koperasi dan UMKM. Dia dianggap berjasa di bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dengan menata pedagang kaki lima di Pantai Seruni dan Pantai Kamalaka. Ketiga, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Dan keempat Kepala BMKG Andi Eka Sakya atas usulan BMKG. Dia berjasa dalam bidang pelayanan BMKG dengan menggagas open data policy.
Ketiga, Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada empat tokoh. Mereka adalah Mangkunegara VI (alm. Raden Mas Soerjo Soeparto) atas usulan dari Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam pelestarian budaya Jawa, musik dan drama tradisional. Taufik Ismail atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam sastra dan penyair. Martha Tilaar atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam pelestarian jamu dan herbal. Achadiati Ikram atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam bidang filologi.
Penganugerahan tanda kehormatan melalui serangkaian tahapan. Antara lain, dari usulan dari lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga negara non kementerian serta instansi. Kemudian hasil sidang dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah memberikan pertimbangan kepada Presiden. Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Selanjutnya, memiliki jasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Berita Terkait
-
Terpopuler Lifestyle: Heboh Kulit Jokowi-Iriana hingga Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Singapura
-
Dokter Tifa Ahli Apa? Komentari Kondisi Kulit Jokowi dan Iriana yang Dinilai Janggal
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Rocky Gerung Soroti Pertemuan Jokowi dan Abu Bakar BaHasyir, Sebut Ada Sinyal Tersembunyi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'