Suara.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada sembilan tokoh menjelang peringati HUT RI ke 71. Mereka dianggap memiliki kontribusi kepada bangsa. Pemberian tanda kehormatan dilakukan dengan upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Pertama, Presiden memberikan Bintang Mahaputera kepada Jenderal Polisi (purn) Badrodin Haiti.
Kedua, Bintang Jasa Utama diberikan kepada empat tokoh. Yaitu, Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai usulan Kementerian Sosial. Dia dinilai berjasa bagi bidang sosial kemanusiaan dengan program listrik masuk desa sehingga 99 persen desa di Kabupaten Lahat terjangkau setrum. Kedua, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah atas usulan Kementerian Koperasi dan UMKM. Dia dianggap berjasa di bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dengan menata pedagang kaki lima di Pantai Seruni dan Pantai Kamalaka. Ketiga, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Dan keempat Kepala BMKG Andi Eka Sakya atas usulan BMKG. Dia berjasa dalam bidang pelayanan BMKG dengan menggagas open data policy.
Ketiga, Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada empat tokoh. Mereka adalah Mangkunegara VI (alm. Raden Mas Soerjo Soeparto) atas usulan dari Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam pelestarian budaya Jawa, musik dan drama tradisional. Taufik Ismail atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam sastra dan penyair. Martha Tilaar atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam pelestarian jamu dan herbal. Achadiati Ikram atas usulan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan, antara lain berjasa besar dalam bidang filologi.
Penganugerahan tanda kehormatan melalui serangkaian tahapan. Antara lain, dari usulan dari lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga negara non kementerian serta instansi. Kemudian hasil sidang dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah memberikan pertimbangan kepada Presiden. Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Selanjutnya, memiliki jasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Berita Terkait
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China