Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan penanganan kasus dwi kewarganegaraan antara Menteri ESDM Archandra Tahar dan calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel harus dibedakan.
Menurut Masinton, kasus Arhcandra termasuk kategori orang dewasa dan berkaitan dengan status jabatan menteri yang secara jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22. Isinya, untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia.
"Sedangkan status kewarganegaraannya Arcandra diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 23 WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu," kata dia.
Sedangkan Gloria, meskipun ayah Gloria berkebangsaan Prancis, usianya belum mencapai 18 tahun dan belum menikah, maka negara harus memperlakukan Gloria sebagai WNI.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 diatur dalam Pasal 4 huruf (d): warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI.
Pasal 6 ayat 1 dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Gloria sudah menegaskan sikap kewarganegaraannya dengan menyatakan bahwa dia akan memilih warga negara Indonesia saat berusia 17 tahun dan akan membuat KTP.
"Meskipun kita menganut Kewarganegaraan tunggal, namun UU Kewarganegaraan kita juga mengatur dwi kewarganegaraan secara terbatas, khususnya utk anak usia dibawah 18 tahun dan belum menikah," kata dia.
Menanggapi itu, Masinton menerangkan harusnya Menteri Sekretaris Negara dapat membaca secara teliti UU Kewarganegaraan, dan paskibraka bukanlah pejabat negara. Dan ini berbanding terbalik dengan Archandra yang notabene adalah menyangkut status kewarganegaraan dan pengangkatannya sebagai Menteri atau pejabat negara yang juga diatur oleh mekanisme perundang-undangan.
"Pencoretan Gloria dari peserta Paskibraka adalah bentuk pelemahan spirit nasionalisme yang sudah tertanam di hati Gloria serta anak-anak Indonesia yang dilahirkan dari darah blasteran," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo