Suara.com - Polsek Nongsa, Kota Batam menangkap MDA (17) seorang pelajar yang berupaya membuhuh DDCR (16). Namun gagal, korban bisa melarikan diri seusai pingsan.
"MDA merencanakan pembunuhan pada DDCR karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan korban yang juga masih berstatus pelajar. Sebelum bertemu dengan korban, MDA sudah mempersiapkan lubang dan sejumlah alat untuk menjalankan aksinya," kata Kapolsek Nongsa Kota Batam, Kompol Safruddin Dalimunthe di Batam, Selasa .
(16/8/2016).
ksi tersebut dilakukan tersangka dibantu NA yang masih berusia 15 tahun pada lahan kosong kawasan Batubesar Batam, Selasa dinihari.
MDA niat bunuh DDCR, berawal saat dia menghubungi pacarnya untuk membicarakan kehamilanya, Senin (15/8/2016) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah bertemu dan bicara banyak hal. Pelaku memukul korban menggunakan cobek (ulekan cabe) yang sengaja dibawa dari rumah. Saat pingsan, korban juga dipukul pada bagian kepala dan perut. Selanjutnya MDA menghubungi NA untuk membantu mengangkatkan korban ke lubang yang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata dia.
Sebelum dimasukkan dalam lubang, korban sempat tersadar dan kembali dipukul oleh MDA dua kali.
"Korban pura-pura mati. NA yang diminta tolong justru ketakutan dan kabur. MDA pun mulai panik sehingga korban bisa lari dan berteriak minta tolong sekitar pukul 01.00 WIB," kata Dalimunthe.
Anggota yang mendapat laporan warga kemudian menuju lokasi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Kepri di Nongsa Batam untuk memberikan pertolongan pada siswa kelas 11 tersebut. Korban menderita luka memar di pelipis mata kanan, robek di pelipis mata kiri, memar di pipi kiri, memar leher kiri bawah, kepala belakang robek dan memar dibagian punggung.
"Sekitar 4 jam korban tidak sadarkan diri. Saat korban sadar, ia mengaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah mantan pacarnya (MDA)," kata dia.
Tim Buser Polsek Nongsa langsung menuju ke alamat MDA dan NA yang beralamat di Kampung Panglong Batubesar, Nongsa dan mengamankan keduanya sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan. Sementara korban dibawa ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut atas sejumlah luka yang diderita," kata Dalimunthe.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 365 Jo Pasal 340 jo 53 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara