Suara.com - Polsek Nongsa, Kota Batam menangkap MDA (17) seorang pelajar yang berupaya membuhuh DDCR (16). Namun gagal, korban bisa melarikan diri seusai pingsan.
"MDA merencanakan pembunuhan pada DDCR karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan korban yang juga masih berstatus pelajar. Sebelum bertemu dengan korban, MDA sudah mempersiapkan lubang dan sejumlah alat untuk menjalankan aksinya," kata Kapolsek Nongsa Kota Batam, Kompol Safruddin Dalimunthe di Batam, Selasa .
(16/8/2016).
ksi tersebut dilakukan tersangka dibantu NA yang masih berusia 15 tahun pada lahan kosong kawasan Batubesar Batam, Selasa dinihari.
MDA niat bunuh DDCR, berawal saat dia menghubungi pacarnya untuk membicarakan kehamilanya, Senin (15/8/2016) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah bertemu dan bicara banyak hal. Pelaku memukul korban menggunakan cobek (ulekan cabe) yang sengaja dibawa dari rumah. Saat pingsan, korban juga dipukul pada bagian kepala dan perut. Selanjutnya MDA menghubungi NA untuk membantu mengangkatkan korban ke lubang yang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata dia.
Sebelum dimasukkan dalam lubang, korban sempat tersadar dan kembali dipukul oleh MDA dua kali.
"Korban pura-pura mati. NA yang diminta tolong justru ketakutan dan kabur. MDA pun mulai panik sehingga korban bisa lari dan berteriak minta tolong sekitar pukul 01.00 WIB," kata Dalimunthe.
Anggota yang mendapat laporan warga kemudian menuju lokasi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Kepri di Nongsa Batam untuk memberikan pertolongan pada siswa kelas 11 tersebut. Korban menderita luka memar di pelipis mata kanan, robek di pelipis mata kiri, memar di pipi kiri, memar leher kiri bawah, kepala belakang robek dan memar dibagian punggung.
"Sekitar 4 jam korban tidak sadarkan diri. Saat korban sadar, ia mengaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah mantan pacarnya (MDA)," kata dia.
Tim Buser Polsek Nongsa langsung menuju ke alamat MDA dan NA yang beralamat di Kampung Panglong Batubesar, Nongsa dan mengamankan keduanya sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan. Sementara korban dibawa ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut atas sejumlah luka yang diderita," kata Dalimunthe.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 365 Jo Pasal 340 jo 53 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar