Suara.com - Polsek Nongsa, Kota Batam menangkap MDA (17) seorang pelajar yang berupaya membuhuh DDCR (16). Namun gagal, korban bisa melarikan diri seusai pingsan.
"MDA merencanakan pembunuhan pada DDCR karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan korban yang juga masih berstatus pelajar. Sebelum bertemu dengan korban, MDA sudah mempersiapkan lubang dan sejumlah alat untuk menjalankan aksinya," kata Kapolsek Nongsa Kota Batam, Kompol Safruddin Dalimunthe di Batam, Selasa .
(16/8/2016).
ksi tersebut dilakukan tersangka dibantu NA yang masih berusia 15 tahun pada lahan kosong kawasan Batubesar Batam, Selasa dinihari.
MDA niat bunuh DDCR, berawal saat dia menghubungi pacarnya untuk membicarakan kehamilanya, Senin (15/8/2016) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah bertemu dan bicara banyak hal. Pelaku memukul korban menggunakan cobek (ulekan cabe) yang sengaja dibawa dari rumah. Saat pingsan, korban juga dipukul pada bagian kepala dan perut. Selanjutnya MDA menghubungi NA untuk membantu mengangkatkan korban ke lubang yang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata dia.
Sebelum dimasukkan dalam lubang, korban sempat tersadar dan kembali dipukul oleh MDA dua kali.
"Korban pura-pura mati. NA yang diminta tolong justru ketakutan dan kabur. MDA pun mulai panik sehingga korban bisa lari dan berteriak minta tolong sekitar pukul 01.00 WIB," kata Dalimunthe.
Anggota yang mendapat laporan warga kemudian menuju lokasi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Kepri di Nongsa Batam untuk memberikan pertolongan pada siswa kelas 11 tersebut. Korban menderita luka memar di pelipis mata kanan, robek di pelipis mata kiri, memar di pipi kiri, memar leher kiri bawah, kepala belakang robek dan memar dibagian punggung.
"Sekitar 4 jam korban tidak sadarkan diri. Saat korban sadar, ia mengaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah mantan pacarnya (MDA)," kata dia.
Tim Buser Polsek Nongsa langsung menuju ke alamat MDA dan NA yang beralamat di Kampung Panglong Batubesar, Nongsa dan mengamankan keduanya sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan. Sementara korban dibawa ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut atas sejumlah luka yang diderita," kata Dalimunthe.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 365 Jo Pasal 340 jo 53 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi