Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi seorang lelaki yang ditangkap Pasukan Pengamanan Presiden karena dianggap menerobos masuk Istana Negara Merdeka, Jakarta Pusat, pada Peringatan HUT RI ke-71, Rabu (17/8/2016) kemarin, Luhut Panjaitan. Menurut Tito, Luhut Panjaitan hanya Warga Kehormatan korps Brimob yang diberi pangkat Brigadir Jenderal.
"Dia warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Nggak boleh pakai pangkat segala macam. Ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu oleh Brimob. Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat perwira tinggi," ujar Tito di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Kewenangan untuk memberikan pangkat tituler, gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan. Itu hanya ada pada sekretaris militer.
"Kapolri pun ga bisa (Memberi gelar Tituler). Sehingga ini jadi koreksi bagi kami, itu diberikan tahun lalu, kita koreksi, nanti. Kakor Brimob akan mencabut," kata Tito.
"Iya itu kewenangan akan Dibatalkan. Karena kalau terdapat kekeliruan dalam putusan ini, dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," Tito menambahkan.
Kemarin, Luhut saat datang di perayaan HUT RI ke 71, diamankan Paspampres karena memakai seragam Polisi berpangkat Brigjen.
Diketahui Lulut ternyata mantan ajudan dari Komisaris Jenderal M. Yassin, yang diberikan gelar warga kehormatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur