Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa angkat bicara terkait status anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel yang status kewarganegaraannya dipermasalahkan.
Menurut Agun secara undang-undang, Gloria tetap merupakan warga negara Indonesia. Sebab, usianya masih di bawah 18 tahun. Undang-undang kewarganegaraan yang diterapkan di Indonesia menganut sistem dwi kewarganegaraan terbatas.
"Undang-undang kewarganegaraan kita yang terbaru, yang sudah dikerjakan oleh DPR pada waktu yang lalu itu, kita menganut sistem dwi kewarganegaraan terbatas," kata Agun di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Agun menjelaskan apa yang dimaksud dengan dwi kewarganegaraan terbatas. Seorang anak yang orangtuanya resmi menikah dan terdaftar dalam catatan sipil Indonesia, tetap diakui sebagai warga negara Indonesia sampai berusia 18 tahun. Di usia 18 tahun, barulah dia diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan.
"Kita menganut sistem dwi kewarganegaraan terbatas sampai usia 18 tahun. Kalau orang asing bapaknya, atau ibunya asing, dengan ibu atau bapaknya Indonesia, menikah resmi misalkan, dalam catatan sipil di negara kita dan itu diakui, lalu punya anak, itu harus diakui berdasarkan undang-undang yang sekarang, itu sebagai warga negara Indonesia," kata Agun.
Agun mengatakan sebelumnya kasus yang sama tidak hanya terjadi pada Gloria saja. Melainkan masih banyak Gloria-Gloria yang lain. Namun kini, undang-undang sudah memberikan perlindungan terhadap mereka yang dianggap bermasalah dengan kewarganegaraan.
"Saya dulu di Komisi II, banyak sekali menemukan kasus anak-anak yang masih usia sekolah, dia tidak bisa mewakili provinsinya untuk hadir di-event perlombaan nasional, bahkan ada yang harus hadir dalam event internasional mewakili Indonesia. Karena dia kewarganegaraannya ikut bapaknya," ujar Agun.
Kasus tersebut kemudian direspon banyak pihak, mereka meminta agar anak yang bermasalah dengan status kewarganegaraan mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia.
"Ini problem, sehingga banyak penuntut berdatangan, termasuk para LSM. Kami sempat menerimanya, meminta agar Komisi II, sempat juga menangani soal kewarganegaraan ini, mengenai masalah kependudukan dan lain sebagainya, untuk juga diberikan protek perlindungan kepada mereka," tutur Agun.
Sebab itu, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Gloria bukan warga negara Indonesia. Karena undang-undang telah mengaturnya.
"Jadi menurut saya Gloria itu warga negara Indonesia karena dia usianya baru 15 tahun. Nah, persoalan dia punya paspor Prancis ya karena mungkin bapaknya kalau ingin membawa anaknya jalan-jalan ke Prancis, kan harus ada identity, jadi Izinkanlah identitas diri sebagai warga Prancis," kata Agun.
"Apakah itu salah? menurut saya nggak salah, tapi dia sebagai warga negara Indonesia. Ya dia tetap sebagai warga negara Indonesia. dasarnya apa? Ya undang-undang sampai usia 18 tahun," Agun menambahkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Telkom Akses Sukses Jaga Keandalan Infrastruktur Jaringan Selama Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini