Suara.com - Siang ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang gugatan terhadap kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang akan maju lagi ke pilkada sebagaimana ketentuan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Ahok mengatakan tidak akan menggunakan pengacara selama proses uji materi ini. Menurut dia, tenaga ahli yang terlibat dalam tim sudah cukup.
"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat (tertawa). Tapi kita ada tim yang menyiapkan, ini kan baru persiapan awal," kata Ahok.
Ahok menambahkan nantinya akan ada ahli tata negara yang ikut menguji gugatan terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak.
"Kan ada dua sampai tiga kali lagi. Nanti di situlah kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," katanya.
Menurut pengamatan Suara.com, saat ini Ahok sudah berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Ahok tiba di sana sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Ahok menggugat ketentuan cuti kampanye bagi petahana karena tidak ingin hal itu menjadi kewajiban. Ahok menyatakan tidak masalah tetap masuk kerja pada masa cuti kampanye nanti.
"Jadi saya bukan tidak sepakat cuti kampanye. Saya hanya ingin boleh enggak tafsiran hak saya cuti kampanye tidak diambil," kata Ahok beberapa waktu yang lalu.
Ahok mengatakan pada saat masa cuti kampanye jelang pilkada Jakarta 2017 nanti, Pemprov DKI tengah menyusun APBD 2017. Dia ingin ikut mengawal proses pembahasan APBD dengan DPRD supaya tidak kecolongan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri