Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta diisi oleh pelaksana tugas (Plt) saat cuti kampanye Pilkada DKI 2017. Plt itu ditunjuk Kementerian Dalam Negeri menyusul adanya aturan cuti kampanye petahana yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Makanya nanti akan saya buktikan di konstitusi, saya ini belum menyelesaikan jabatan. Beda dengan kepala daerah yang karena penggabungan pilkada maka masa jabatannya sudah selesai lalu itu pake Plt atau Pjs dari Mendagri, itu betul secara Undang-Undang," katanya usai sidang perdana gugatan UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).
Menurutnya alasan dirinya tidak mau mengambil cuti lantaran masa jabatannya yang sah akan habis pada Oktober 2017. Dia merasa aturan itu juga sudah menjadi konsitusi negara.
"Masa jabatan saya masih okay 2017 loh, dan kita udah pernah pilkada bareng tahun 2015, nah itu sistemnya apa? Kalau kampanye, tidak kampanye (itu) tidak cuti (petahananya)," kata Ahok.
Ahok juga menilai lebih memilih aturan sebelumnya ketimbang aturan cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Pasalnya dalam aturan baru ini petahana diwajibkan untuk cuti penuh selama empat bulan saat masa kampanye.
Namun, dalam aturan sebelumnya, petahana bisa mengambil cuti dan masuk kerja dengan beda hari.
"Saya pun tidak membela yang lama karena saya menyadari bisa saja ada ekses atau orang memanfaatkan jabatan untuk kampanye. Makanya saya minta tapi juga jangan extend dong. Ini kan extend di sini nih," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan