Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta diisi oleh pelaksana tugas (Plt) saat cuti kampanye Pilkada DKI 2017. Plt itu ditunjuk Kementerian Dalam Negeri menyusul adanya aturan cuti kampanye petahana yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Makanya nanti akan saya buktikan di konstitusi, saya ini belum menyelesaikan jabatan. Beda dengan kepala daerah yang karena penggabungan pilkada maka masa jabatannya sudah selesai lalu itu pake Plt atau Pjs dari Mendagri, itu betul secara Undang-Undang," katanya usai sidang perdana gugatan UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).
Menurutnya alasan dirinya tidak mau mengambil cuti lantaran masa jabatannya yang sah akan habis pada Oktober 2017. Dia merasa aturan itu juga sudah menjadi konsitusi negara.
"Masa jabatan saya masih okay 2017 loh, dan kita udah pernah pilkada bareng tahun 2015, nah itu sistemnya apa? Kalau kampanye, tidak kampanye (itu) tidak cuti (petahananya)," kata Ahok.
Ahok juga menilai lebih memilih aturan sebelumnya ketimbang aturan cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Pasalnya dalam aturan baru ini petahana diwajibkan untuk cuti penuh selama empat bulan saat masa kampanye.
Namun, dalam aturan sebelumnya, petahana bisa mengambil cuti dan masuk kerja dengan beda hari.
"Saya pun tidak membela yang lama karena saya menyadari bisa saja ada ekses atau orang memanfaatkan jabatan untuk kampanye. Makanya saya minta tapi juga jangan extend dong. Ini kan extend di sini nih," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara