Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta diisi oleh pelaksana tugas (Plt) saat cuti kampanye Pilkada DKI 2017. Plt itu ditunjuk Kementerian Dalam Negeri menyusul adanya aturan cuti kampanye petahana yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Makanya nanti akan saya buktikan di konstitusi, saya ini belum menyelesaikan jabatan. Beda dengan kepala daerah yang karena penggabungan pilkada maka masa jabatannya sudah selesai lalu itu pake Plt atau Pjs dari Mendagri, itu betul secara Undang-Undang," katanya usai sidang perdana gugatan UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).
Menurutnya alasan dirinya tidak mau mengambil cuti lantaran masa jabatannya yang sah akan habis pada Oktober 2017. Dia merasa aturan itu juga sudah menjadi konsitusi negara.
"Masa jabatan saya masih okay 2017 loh, dan kita udah pernah pilkada bareng tahun 2015, nah itu sistemnya apa? Kalau kampanye, tidak kampanye (itu) tidak cuti (petahananya)," kata Ahok.
Ahok juga menilai lebih memilih aturan sebelumnya ketimbang aturan cuti kampanye bagi petahana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Pasalnya dalam aturan baru ini petahana diwajibkan untuk cuti penuh selama empat bulan saat masa kampanye.
Namun, dalam aturan sebelumnya, petahana bisa mengambil cuti dan masuk kerja dengan beda hari.
"Saya pun tidak membela yang lama karena saya menyadari bisa saja ada ekses atau orang memanfaatkan jabatan untuk kampanye. Makanya saya minta tapi juga jangan extend dong. Ini kan extend di sini nih," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan