Suara.com - Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap mengatakan partainya akan menelaah kasus yang menimpa kadernya yang baru dijadikan tersangka oleh KPK, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, termasuk apakah perlu diberi bantuan hukum atau tidak.
"Itu hal yang kami sedang menelaah, belum menentukan (memberikan atau tidak bantuan hukum), yang jelas mengatakan sikap kami dalam hal ini, kami prihatin," kata Mulfachri di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurutnya apa yang terjadi pada Nur Alam bisa terjadi kepada siapa saja. Sebab, kata dia, kasus korupsi terjadi bukan hanya karena mentalitas aparat yang buruk, tapi juga karena sistem, situasi, aturan, dan suasana.
"Apa yang dialami saudara Alam bisa saja terjadi pada siapapun, pemangku jabatan publik, yang akibat jabatan itu membuat keputusan yang jadi kewenangannya, dan terkena korupsi," kata dia.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi usai Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka. Namun, mereka tidak diperiksa di kantor KPK, melainkan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA, " kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Kesepuluh saksi yaitu PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara Andrias Apono, staf ahli bidang pembangunan Setda Sultra Amal Jaya dan Kahar Haris, Kabid Tata lingkungan dan AMDAL Sultra Aminoto kamaluddin, Kadis ESDM Sultra Burhanuddin, PNS Dinas ESDM Sultra Kamarullah, Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi, Dosen Universitas Haluoleo La Ode Ngkoimani,, PNS Sekda Sultra Lukman Abunawas, dan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara Masmur.
KPK telah menetapkan Nur Alam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keputusan dalam izin usaha pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah dari tahun 2009-2014. Diduga, Gubernur periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan.
Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada Anugra, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana