Suara.com - Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap mengatakan partainya akan menelaah kasus yang menimpa kadernya yang baru dijadikan tersangka oleh KPK, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, termasuk apakah perlu diberi bantuan hukum atau tidak.
"Itu hal yang kami sedang menelaah, belum menentukan (memberikan atau tidak bantuan hukum), yang jelas mengatakan sikap kami dalam hal ini, kami prihatin," kata Mulfachri di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurutnya apa yang terjadi pada Nur Alam bisa terjadi kepada siapa saja. Sebab, kata dia, kasus korupsi terjadi bukan hanya karena mentalitas aparat yang buruk, tapi juga karena sistem, situasi, aturan, dan suasana.
"Apa yang dialami saudara Alam bisa saja terjadi pada siapapun, pemangku jabatan publik, yang akibat jabatan itu membuat keputusan yang jadi kewenangannya, dan terkena korupsi," kata dia.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi usai Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka. Namun, mereka tidak diperiksa di kantor KPK, melainkan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA, " kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
Kesepuluh saksi yaitu PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara Andrias Apono, staf ahli bidang pembangunan Setda Sultra Amal Jaya dan Kahar Haris, Kabid Tata lingkungan dan AMDAL Sultra Aminoto kamaluddin, Kadis ESDM Sultra Burhanuddin, PNS Dinas ESDM Sultra Kamarullah, Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi, Dosen Universitas Haluoleo La Ode Ngkoimani,, PNS Sekda Sultra Lukman Abunawas, dan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara Masmur.
KPK telah menetapkan Nur Alam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keputusan dalam izin usaha pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah dari tahun 2009-2014. Diduga, Gubernur periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan.
Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada Anugra, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Tag
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra