Suara.com - Penerapan larangan ber-burkini, alias pakaian renang khusus Muslimah, di Prancis kian jadi sorotan. Baru-baru ini, sejumlah polisi bersenjata memaksa seorang pengunjung pantai di Nice untuk melepaskan burkininya.
Insiden tersebut terjadi di pantai kawasan Promenade des Anglais, lokasi terjadinya serangan truk pada perayaan hari Bastille Day, yang menewaskan 84 orang, bulan lalu.
Sejumlah foto yang beredar di media sosial memperlihatkan empat orang aparat kepolisian bersenjata berdiri di sekeliling perempuan yang sedang berjemur di pantai dengan kerudung berwarna biru.
Setelah beberapa saat berbincang-bincang dengan para polisi, perempuan tersebut melepaskan kerudung penutup kepalanya.
Lansiran Independent, sejumlah orang dikabarkan sudah dikenai denda di Prancis karena mengenakan pakaian renang tersebut.
Pada hari Selasa (23/8/2016), seorang ibu berusia 34 tahun, mengatakan kepada AFP, bahwa dirinya diharuskan membayar denda lantaran mendatangi sebuah pantai di Cannes dengan setelan burkini. Perempuan yang tiga generasi keluarganya sudah tinggal di Prancis itu dikenai denda dengan alasan tidak mengenakan pakaian yang "mencerminkan moral baik dan sekularisme".
"Saya sedang duduk di pantai dengan keluarga saya," katanya. "Saya bahkan tidak berencana untuk berenang, hanya ingin menceburkan kaki saya saja," lanjutnya.
Setelah awalnya menolak menanggalkan kerudungnya di depan umum, ia akhirnya dikenai denda di tempat. Sementara itu, sejumlah orang lain yang berada di pantai bahkan meneriakinya "pulanglah".
"Saya melihat tiga polisi mengawasi pantai. Salah satu dari mereka meletakkan jarinya di pelatuk senapan pelontas gas air mata, yang saya yakin berisi bubuk merica," ujar Mathilde Cusin, jurnalis France 4 TV.
"Hal paling menyedihkan adalah ketika orang-orang berteriak, 'pulanglah', beberapa malah bertepuk tangan bagi polisi," ujarnya. "Putrinya menangis," lanjutnya.
Nice adalah kota kesekian yang memberlakukan larangan burkini. Sebelumnya, Kota Disco, Cannes, dan Villeneuve Loubet sudah lebih dahulu memberlakukan larangan tersebut.
Namun, larangan tersebut kini kabarnya tengah ditinjau oleh Mahkamah Agung Prancis, setelah aturan tersebut mendapat kecaman dari kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia. (Independent)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan