Suara.com - Penerapan larangan ber-burkini, alias pakaian renang khusus Muslimah, di Prancis kian jadi sorotan. Baru-baru ini, sejumlah polisi bersenjata memaksa seorang pengunjung pantai di Nice untuk melepaskan burkininya.
Insiden tersebut terjadi di pantai kawasan Promenade des Anglais, lokasi terjadinya serangan truk pada perayaan hari Bastille Day, yang menewaskan 84 orang, bulan lalu.
Sejumlah foto yang beredar di media sosial memperlihatkan empat orang aparat kepolisian bersenjata berdiri di sekeliling perempuan yang sedang berjemur di pantai dengan kerudung berwarna biru.
Setelah beberapa saat berbincang-bincang dengan para polisi, perempuan tersebut melepaskan kerudung penutup kepalanya.
Lansiran Independent, sejumlah orang dikabarkan sudah dikenai denda di Prancis karena mengenakan pakaian renang tersebut.
Pada hari Selasa (23/8/2016), seorang ibu berusia 34 tahun, mengatakan kepada AFP, bahwa dirinya diharuskan membayar denda lantaran mendatangi sebuah pantai di Cannes dengan setelan burkini. Perempuan yang tiga generasi keluarganya sudah tinggal di Prancis itu dikenai denda dengan alasan tidak mengenakan pakaian yang "mencerminkan moral baik dan sekularisme".
"Saya sedang duduk di pantai dengan keluarga saya," katanya. "Saya bahkan tidak berencana untuk berenang, hanya ingin menceburkan kaki saya saja," lanjutnya.
Setelah awalnya menolak menanggalkan kerudungnya di depan umum, ia akhirnya dikenai denda di tempat. Sementara itu, sejumlah orang lain yang berada di pantai bahkan meneriakinya "pulanglah".
"Saya melihat tiga polisi mengawasi pantai. Salah satu dari mereka meletakkan jarinya di pelatuk senapan pelontas gas air mata, yang saya yakin berisi bubuk merica," ujar Mathilde Cusin, jurnalis France 4 TV.
"Hal paling menyedihkan adalah ketika orang-orang berteriak, 'pulanglah', beberapa malah bertepuk tangan bagi polisi," ujarnya. "Putrinya menangis," lanjutnya.
Nice adalah kota kesekian yang memberlakukan larangan burkini. Sebelumnya, Kota Disco, Cannes, dan Villeneuve Loubet sudah lebih dahulu memberlakukan larangan tersebut.
Namun, larangan tersebut kini kabarnya tengah ditinjau oleh Mahkamah Agung Prancis, setelah aturan tersebut mendapat kecaman dari kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia. (Independent)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS