Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan atau mengeksekusi Terpidana kasus dugaan suap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Kamis (25/8/2016).
Hal itu dilakukan oleh KPK untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh ayahanda artis Velove Vexia tersebut.
"KPK hari ini melaksanakan putusan MA. KPK mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya.
Majelis Hakim Kasasi memperberat hukuman pengacara kondang tersebut menjadi 10 tahun penjara. Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari tiga hakim agung, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latief bahkan menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Guru Besar Hukum tersebut.
Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.
Tripeni menerima uang 15 ribu Dolar AS dan 5 ribu Dolar Singapura, Dermawan 5 ribu Dolar AS, Syamsir 2 ribu Dolar AS, dan Amir Fauzi 5 ribu Dolar AS.
Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis pidana lima tahun enam bulan penjara. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia