Suara.com - Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis tidak terima dengan perlakuan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, yang memberatkan hukumannya. Kaligis menilai Artidjo dalam memutuskan perkaranya di tingkat kasasi tidak adil.
"Saifuddin empat tahun. Yasin koruptor Rp1 miliar nggak masuk-masuk. Novel dihentikan penyidikannya. Artidjo pilih-pilih kasih," kata Kaligis di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Artidjo menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi yang menangani kasasi Kaligis. Artidjo bersama Krisna Harahap dan Abdul Latief menolak kasasi. Mereka menyatakan Kaligis terbukti menyuap suap Tripeni Irianto Putro, bekas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Kaligis membantah menyuap Tripeni. Kaligis menuding Artidjo dan hakim lain tidak membaca bukti-bukti yang diajukannya.
"Bisa nggak, tanya Tripeni saya pernah nggak kasih duit sama dia. Artidjo nggak baca sih bukti-buktinya. Tanya deh Tripeni pernah nggak gue kasih uang ke dia," ujar Kaligis.
Selain menolak kasasi Kaligis, hakim memperberat hukuman ayah dari artis Velove Vexia, dari tujuh penjara menjadi 10 tahun penjara dan Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Karena upaya kasasinya sudah ditolak, KPK langsung melaksanakan perintah MA memenjarakan Kaligis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka