Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 15 nelayan asal Sumatera Utara dari Malaysia. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja mengatakan pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang intensif antara Direktorat Jenderal dengan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia.
“Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, akhirnya 15 nelayan Indonesia berhasil dipulangkan dari Malaysia. Setelah menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia, nelayan-nelayan tersebut berhasil dipulangkan melalui Bandara Kualanamu Medan pada 27 Agustus 2016.”, ungkap Sjarief di Jakarta, Jumat (26/8/2018).
Sjarief menjelaskan, nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang ditangkap oleh aparat Malaysia karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Malaysia. Adapun nelayan yang dipulangkan yaitu Eko (21), Edi (26), Samsul Bahri (40), Adnan (49), Rahmat (39), Saiful (36), Ridwan (36), Indra (34), Rahmat (29), Ayar (34), Kikip (36), Didit (26), Harun (34), Naser, dan Zemi (27).
Program pemulangan nelayan merupakan salah satu bentuk nyata pemerintah dalam melaksanakan perlindungan nelayan. Hal ini sesuai mandat Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Pada akhir Juli 2016 lalu, KKP berhasil memulangkan 6 (enam) nelayan dari Malaysia. Tercatat sejak diterbitkannya Inpres tersebut, KKP bersama Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya telah berhasil memulangkan 449 nelayan Indonesia dari Malaysia, Australia, Papua Nugini, Timor Leste, Thailand dan India.
Sedangkan selama tahun 2016 telah berhasil dipulangkan sebanyak 115 nelayan, yang terdiri dari 80 orang dari Malaysia, 28 orang dari Australia, dan 7 orang dari Thailand. Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP bersama-sama pihak terkait juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan ikan di perairan Indonesia. “Diharapkan nelayan Indonesia tidak melakukan penangkapan ikan hingga melewati batas wilayah dan memasuki negara lain. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” pungkas Sjarief.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan