Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, aparat dinas perhubungan tidak hanya berjaga di kawasan plat nomor ganjil genap, namun juga ditempatkan di jalur alternatif yang menghubungkan kawasan ganjil genap.
"Kita nggak hanya fokus ganjil genap, kita juga fokus alternatif yang terhubung dengan kawasan ganjil genap," ujar Andri di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, saat diberlakukan uji coba selama satu bulan, jalur alternatif mengalami peningkatan arus lintas. Nantinya, personel Dishub akan membantu kepolisaan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas tidak hanya di kawasan 3 in 1, tetapi di jalur alternatif.
"Kemarin juga kita salah satu yang kita lakukan survei. Memang di jalan-jalan alternatif itu mengalami peningkatan, ada yang 4 persen, 3 persen. Tapi ada juga penurunan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, pihaknya juga mengerahkan personel Dishub di ruas titik kemacetan seperti di daerah Jakarta Pusat, Tanah Abang, Roxy, Dukuh Atas. Jakarta Barat Kawasan Kota Tua, Jalan S Parman Jembatan Baru. Jakarta Timur Pasar Rebo, Jakarta Utara Jalan R.P Soeroso.
"Seluruh anggota wilayah agar menjaga titik kemacetan, jangan segan-segan melakukan penindakan. Kalau angkot ngetem atau parkir liar, ini yang jadi faktor kemacetan. Kalau ada pengeteman dan parkir liar, kita lakukan penindakkan secara humanis tegur sapa salam," tegasya.
Selain itu, personel Dishub juga akan dikerahkan mengawasi sterilisasi jalur Transjakarta.
"Kita lakukan pengawasan sterilisasi di jalur busway. Karena dengan adanya sistem ganjil genap, mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke jalur transportasi umum," ungkapnya.
Penindakan tilang akan dilakukan kawasan ganjil genap, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda). Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun