Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, aparat dinas perhubungan tidak hanya berjaga di kawasan plat nomor ganjil genap, namun juga ditempatkan di jalur alternatif yang menghubungkan kawasan ganjil genap.
"Kita nggak hanya fokus ganjil genap, kita juga fokus alternatif yang terhubung dengan kawasan ganjil genap," ujar Andri di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, saat diberlakukan uji coba selama satu bulan, jalur alternatif mengalami peningkatan arus lintas. Nantinya, personel Dishub akan membantu kepolisaan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas tidak hanya di kawasan 3 in 1, tetapi di jalur alternatif.
"Kemarin juga kita salah satu yang kita lakukan survei. Memang di jalan-jalan alternatif itu mengalami peningkatan, ada yang 4 persen, 3 persen. Tapi ada juga penurunan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, pihaknya juga mengerahkan personel Dishub di ruas titik kemacetan seperti di daerah Jakarta Pusat, Tanah Abang, Roxy, Dukuh Atas. Jakarta Barat Kawasan Kota Tua, Jalan S Parman Jembatan Baru. Jakarta Timur Pasar Rebo, Jakarta Utara Jalan R.P Soeroso.
"Seluruh anggota wilayah agar menjaga titik kemacetan, jangan segan-segan melakukan penindakan. Kalau angkot ngetem atau parkir liar, ini yang jadi faktor kemacetan. Kalau ada pengeteman dan parkir liar, kita lakukan penindakkan secara humanis tegur sapa salam," tegasya.
Selain itu, personel Dishub juga akan dikerahkan mengawasi sterilisasi jalur Transjakarta.
"Kita lakukan pengawasan sterilisasi di jalur busway. Karena dengan adanya sistem ganjil genap, mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke jalur transportasi umum," ungkapnya.
Penindakan tilang akan dilakukan kawasan ganjil genap, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda). Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi