Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, aparat dinas perhubungan tidak hanya berjaga di kawasan plat nomor ganjil genap, namun juga ditempatkan di jalur alternatif yang menghubungkan kawasan ganjil genap.
"Kita nggak hanya fokus ganjil genap, kita juga fokus alternatif yang terhubung dengan kawasan ganjil genap," ujar Andri di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, saat diberlakukan uji coba selama satu bulan, jalur alternatif mengalami peningkatan arus lintas. Nantinya, personel Dishub akan membantu kepolisaan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas tidak hanya di kawasan 3 in 1, tetapi di jalur alternatif.
"Kemarin juga kita salah satu yang kita lakukan survei. Memang di jalan-jalan alternatif itu mengalami peningkatan, ada yang 4 persen, 3 persen. Tapi ada juga penurunan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, pihaknya juga mengerahkan personel Dishub di ruas titik kemacetan seperti di daerah Jakarta Pusat, Tanah Abang, Roxy, Dukuh Atas. Jakarta Barat Kawasan Kota Tua, Jalan S Parman Jembatan Baru. Jakarta Timur Pasar Rebo, Jakarta Utara Jalan R.P Soeroso.
"Seluruh anggota wilayah agar menjaga titik kemacetan, jangan segan-segan melakukan penindakan. Kalau angkot ngetem atau parkir liar, ini yang jadi faktor kemacetan. Kalau ada pengeteman dan parkir liar, kita lakukan penindakkan secara humanis tegur sapa salam," tegasya.
Selain itu, personel Dishub juga akan dikerahkan mengawasi sterilisasi jalur Transjakarta.
"Kita lakukan pengawasan sterilisasi di jalur busway. Karena dengan adanya sistem ganjil genap, mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke jalur transportasi umum," ungkapnya.
Penindakan tilang akan dilakukan kawasan ganjil genap, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda). Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gedung Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari
-
Laporan Intelijen AS Sebar Fitnah Tentang Mojtaba Khamenei, Reaksi Donald Trump Jadi Sorotan
-
Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer
-
Polisi Sita Puluhan Petasan Hingga Samurai dari Konvoi Remaja Berkedok Berbagi Takjil di Taman Sari
-
Disinyalir Ada Perubahan Objek Sengketa, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum