Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, aparat dinas perhubungan tidak hanya berjaga di kawasan plat nomor ganjil genap, namun juga ditempatkan di jalur alternatif yang menghubungkan kawasan ganjil genap.
"Kita nggak hanya fokus ganjil genap, kita juga fokus alternatif yang terhubung dengan kawasan ganjil genap," ujar Andri di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, saat diberlakukan uji coba selama satu bulan, jalur alternatif mengalami peningkatan arus lintas. Nantinya, personel Dishub akan membantu kepolisaan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas tidak hanya di kawasan 3 in 1, tetapi di jalur alternatif.
"Kemarin juga kita salah satu yang kita lakukan survei. Memang di jalan-jalan alternatif itu mengalami peningkatan, ada yang 4 persen, 3 persen. Tapi ada juga penurunan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, pihaknya juga mengerahkan personel Dishub di ruas titik kemacetan seperti di daerah Jakarta Pusat, Tanah Abang, Roxy, Dukuh Atas. Jakarta Barat Kawasan Kota Tua, Jalan S Parman Jembatan Baru. Jakarta Timur Pasar Rebo, Jakarta Utara Jalan R.P Soeroso.
"Seluruh anggota wilayah agar menjaga titik kemacetan, jangan segan-segan melakukan penindakan. Kalau angkot ngetem atau parkir liar, ini yang jadi faktor kemacetan. Kalau ada pengeteman dan parkir liar, kita lakukan penindakkan secara humanis tegur sapa salam," tegasya.
Selain itu, personel Dishub juga akan dikerahkan mengawasi sterilisasi jalur Transjakarta.
"Kita lakukan pengawasan sterilisasi di jalur busway. Karena dengan adanya sistem ganjil genap, mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke jalur transportasi umum," ungkapnya.
Penindakan tilang akan dilakukan kawasan ganjil genap, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda). Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
-
Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!
-
Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati