Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan tiga fraksi menolak tujuh calon hakim agung. Ketiga fraksi menilai mereka tidak layak.
"Paling tidak ada tiga fraksi yang menyampaikan tidak layak. Intinya kita tidak tahu alasan detail fraksi-fraksi," kata Bambang di DPR, Selasa (30/8/2016).
Bambang bercerita karena kalah suara, tiga fraksi itu akhirnya ikut dengan mayoritas fraksi lain. Ketiga fraksi yang tidak disebutkan namanya oleh Bambang, sepakat menyetujui tiga calon hakim agung dari tujuh nama yang diseleksi Komisi III.
"Itu adalah hasil musyawarah pimpinan kelompok fraksi," kata dia.
Komisi III, hari ini, rapat pleno untuk mengumumkan calon hakim agung yang mendapatkan persetujuan. Ada tiga nama yang disetujui Komisi III, yaitu Panji Widagdo untuk kamar perdata, Ibrahim untuk kamar perdata, dan Edi Riadi untuk kamar agama. Fit and proper test dilakukan pada Jumat (26/8/2016) dan Senin (29/8/2016).
Bambang mengatakan nama-nama yang ditolak dianggap masalah integritas dan profesi kehakiman. Selanjutnya, Komisi III akan memberikan catatan kepada Komisi Yudisial untuk pengajuan ulang nama calon hakim agung yang baru.
"Intinya kami menghargai kerja keras KY. Namun inilah hasil maksimal yang bisa kita hasilkan di Komisi III. Kami persilakan KY mengirimkan lagi, bisa nama yang sama atau dengan tambahan. Kami juga harap nama yang sama nanti bisa mendalami materi untuk lebih cerdas dalam menjawab pertanyaan," kata Politikus Golkar ini.
Tujuh calon hakim agung yaitu Ibrahim (perdata), Panji Widagdo (perdata), Setyawan Hartono (perdata), Hidayat Manao (militer), Edi Riadi (agama), Dermawan S. Djamian (hakim Ad Hoc Tipikor), dan Marsidin Namawi (hakim Ad Hoc Tipikor).
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka