News / Nasional
Rabu, 31 Agustus 2016 | 15:54 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Doddy Aryanto Supeno dengan pidana penjara selama lima tahun. Doddy dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa juga menuntut Direktur PT. Dunia Kreasi Keluarga itu dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Jaksa menilai, pembantu bekas Presdir Lippo Group tersebut terbukti bersalah melakukan suap kepada Panitera/Sekretaris PN Jakpus‎, Edy Nasution terkait pengajuan PK di PN Jakpus. Doddy memberi suap sebesar Rp150 juta secara bertahap kepada Edy.

Atas perbuatannya, Jaksa menilai Doddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy, yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan.‎ Sementara hal meringankan, Doddy berlaku sopan selama di persidangan.

Diketahui suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Doddy didakwa melakukan tindakan suap bersama-sama dengan pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, dan bos PT Paramount Enterprise International sekaligus eks-Presdir Lippo Group, Eddy Sindoro.

Load More