Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Doddy Aryanto Supeno dengan pidana penjara selama lima tahun. Doddy dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa juga menuntut Direktur PT. Dunia Kreasi Keluarga itu dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Jaksa menilai, pembantu bekas Presdir Lippo Group tersebut terbukti bersalah melakukan suap kepada Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution terkait pengajuan PK di PN Jakpus. Doddy memberi suap sebesar Rp150 juta secara bertahap kepada Edy.
Atas perbuatannya, Jaksa menilai Doddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy, yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal meringankan, Doddy berlaku sopan selama di persidangan.
Diketahui suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doddy didakwa melakukan tindakan suap bersama-sama dengan pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, dan bos PT Paramount Enterprise International sekaligus eks-Presdir Lippo Group, Eddy Sindoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat: Anak Disabilitas Dipukul, Rumah dan Posko Dibakar!
-
Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
-
Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Eks Kapolres Ngada Malah Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
-
Dasco Dukung Stop Tot Tot Wuk Wuk: Pengawal Seharusnya Tak Perlu Terlihat
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas
-
Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
-
Transformasi Posyandu: Dari Layanan Kesehatan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal