Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Doddy Aryanto Supeno dengan pidana penjara selama lima tahun. Doddy dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa juga menuntut Direktur PT. Dunia Kreasi Keluarga itu dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Jaksa menilai, pembantu bekas Presdir Lippo Group tersebut terbukti bersalah melakukan suap kepada Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution terkait pengajuan PK di PN Jakpus. Doddy memberi suap sebesar Rp150 juta secara bertahap kepada Edy.
Atas perbuatannya, Jaksa menilai Doddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy, yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal meringankan, Doddy berlaku sopan selama di persidangan.
Diketahui suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doddy didakwa melakukan tindakan suap bersama-sama dengan pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, dan bos PT Paramount Enterprise International sekaligus eks-Presdir Lippo Group, Eddy Sindoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial