Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Doddy Aryanto Supeno dengan pidana penjara selama lima tahun. Doddy dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa juga menuntut Direktur PT. Dunia Kreasi Keluarga itu dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Jaksa menilai, pembantu bekas Presdir Lippo Group tersebut terbukti bersalah melakukan suap kepada Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution terkait pengajuan PK di PN Jakpus. Doddy memberi suap sebesar Rp150 juta secara bertahap kepada Edy.
Atas perbuatannya, Jaksa menilai Doddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy, yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal meringankan, Doddy berlaku sopan selama di persidangan.
Diketahui suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doddy didakwa melakukan tindakan suap bersama-sama dengan pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, dan bos PT Paramount Enterprise International sekaligus eks-Presdir Lippo Group, Eddy Sindoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan