Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi pembatasan waktu perekaman data KTP elektronik yang disebut jatuh pada tanggal 30 September 2016. Menurut dia, itu hanya deadline untuk kepentingan internal Kemendagri, guna mengetahui berapa persentase atau jumlah penduduk yang terekam untuk KTP elektronik.
Menurutnya, 'warning' seperti itu supaya masyarakat pro aktif dalam rekam data KTP elektronik. Nantinya, dijelaskan Tjahjo, sesudah tanggal 30 September pemerintah tetap memberikan pelayanan pembuatan atau perekaman data e-KTP setiap hari.
"Negara kita ini negara isu. Isu (bahwa) 30 September harus selesai, baru pada gerak. Akhirnya apa? Ya begini, membludak. Kami juga mohon maaf atas kekurangan SDM kami karena Indonesia ini negara besar, bukan seperti Singapura. Kan banyak juga yang mau urus perubahan status, mana mungkin dibatasi waktunya," kata Tjahjo saat memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia di gedung Ombudsman, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Lebih jauh, dia meminta pejabat daerah baik bupati maupun wali kota untuk lebih aktif dalam pelayanan KTP elektronik. Tjahjo bahkan meminta untuk melakukan jemput bola.
"Tolong dong bupati biar cepet door to door," kata Tjahjo.
Menteri asal PDIP itu juga melakukan terobosan baru agar proses pembuatan KTP elektronik bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan target, meski waktu yang tersisa tidak lebih dari satu bulan lagi. Terobosan yang dilakukan Kemendagri atas permasalahan ini adalah mendistribusikan blanko ke setiap kabupaten atau kecamatan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Sebelumnya, Kemendagri mendistribusikan blanko ke setiap wilayah sama rata.
"Ada mekanisme pembagian blanko agar tidak terjadi penimbunan blanko. Pengalaman tahun 2015, distribusi blanko sekian, dapat sekian, terus dibagi lalu habis. Daerah enggak fokus jadinya. Dirjen ambilin blanko sisa lagi ke wilayah yang sisa blanko. Jadi sekarang daerah minta sesuai permintaan," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 20 juta lebih masyarakat Indonesia belum merekam data KTP elektronik. Padahal, pemerintah mencanangkan semua data penduduk Indonesia sudah terekam secara online melalui KTP elektronik. Ditargetkan, pertengahan 2017 mendatang semuanya sudah terdata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Ulasan Kronik Burung Pegas: Kisah Kehilangan, Trauma, dan Dunia Surealis
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Saham Tinggi
-
Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden
-
KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Ulasan A Sea of Lemon Trees: Ketika Anak 12 Tahun Melawan Ketidakadilan
-
Sabun Cuci Muka Acnes untuk Umur Berapa? Ini Panduan dan Cara Memilih Sesuai Kebutuhan
-
PB XIV Hangabehi Pastikan Revitalisasi Keraton Solo Dimulai Pekan Ini, Museum Jadi Prioritas Utama
-
Selat Hormuz Lumpuh, Kapal Tanker Bisa Melintas Kalau Punya Ordal di Iran
-
Seru Banget! 5 Rekomendasi Drakor Aksi yang Bikin Tegang Sekaligus Terhibur