Suara.com - Nama Rian Ernest (29) makin populer di media sosial akhir-akhir ini. Rian merupakan staf Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dialah yang dua kali mendampingi Ahok menjalani persidangan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 tentang kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, di Mahkamah Konstitusi.
Hari ini, wartawan menemui Rian di Balai Kota DKI Jakarta. Rian mengaku sudah bekerja di kantor Ahok sejak Januari 2015.
"Jadi saya lulus kuliah dari Fakultas Hukum UI, S1 tahun 2009," ujar Rian.
Sebelum menjadi staf Ahok, dia bekerja pada dua firma hukum, yakni Melidarsa dan Co. pada 2009 sampai 2013 dan Hadiputranto Hadinoto and Partner pada 2013 sampai 2015. Selama bekerja di kantor pengacara, Rian mengaku belum pernah mengikuti persidangan secara langsung.
Pengalaman Rian yang lain ialah pernah mengikuti program Indonesia Mengajar. Program yang digagas Anies Baswedan. Saat itu dia ditugaskan menjadi guru SD di Pulau Rote, NTT, periode 2011-2012.
Dia masuk ke kantor Ahok melalui program magang.
"Tapi emang direkrut, akhirnya saya pindah ke sini. Ambil jurusan hukum S1 di UI, nggak lanjut S2, nggak suka kuliah sukanya kerja. Jongos soalnya," kata Rian.
Tugas Rian sehari-hari di kantor Ahok yaitu membantu menyiapkan berkas.
"Bantu-bantu sekadar collect document, kita rapikan dokumen karena DKI kan luas pengarsipan di mana mana, agak repot kalau nunggu dari biro hukum kadang kadang. Kayak gitu sih, lebih soal dokumen dan arsip," katanya.
Selain itu, pekerjaan Rian lebih banyak melakukan riset, lalu hasilnya disampaikan kepada Ahok.
"Saya riset hasilnya saya kasih beliau nanti yang tentukan beliau, kadang dipakai kadang nggak juga," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!