Suara.com - Nama Rian Ernest (29) makin populer di media sosial akhir-akhir ini. Rian merupakan staf Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dialah yang dua kali mendampingi Ahok menjalani persidangan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 tentang kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, di Mahkamah Konstitusi.
Hari ini, wartawan menemui Rian di Balai Kota DKI Jakarta. Rian mengaku sudah bekerja di kantor Ahok sejak Januari 2015.
"Jadi saya lulus kuliah dari Fakultas Hukum UI, S1 tahun 2009," ujar Rian.
Sebelum menjadi staf Ahok, dia bekerja pada dua firma hukum, yakni Melidarsa dan Co. pada 2009 sampai 2013 dan Hadiputranto Hadinoto and Partner pada 2013 sampai 2015. Selama bekerja di kantor pengacara, Rian mengaku belum pernah mengikuti persidangan secara langsung.
Pengalaman Rian yang lain ialah pernah mengikuti program Indonesia Mengajar. Program yang digagas Anies Baswedan. Saat itu dia ditugaskan menjadi guru SD di Pulau Rote, NTT, periode 2011-2012.
Dia masuk ke kantor Ahok melalui program magang.
"Tapi emang direkrut, akhirnya saya pindah ke sini. Ambil jurusan hukum S1 di UI, nggak lanjut S2, nggak suka kuliah sukanya kerja. Jongos soalnya," kata Rian.
Tugas Rian sehari-hari di kantor Ahok yaitu membantu menyiapkan berkas.
"Bantu-bantu sekadar collect document, kita rapikan dokumen karena DKI kan luas pengarsipan di mana mana, agak repot kalau nunggu dari biro hukum kadang kadang. Kayak gitu sih, lebih soal dokumen dan arsip," katanya.
Selain itu, pekerjaan Rian lebih banyak melakukan riset, lalu hasilnya disampaikan kepada Ahok.
"Saya riset hasilnya saya kasih beliau nanti yang tentukan beliau, kadang dipakai kadang nggak juga," kata dia.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak