Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menilai uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak jelas, khususnya mengenai kerugian yang dialami Ahok dengan adanya ketentuan tersebut. Bagian kerugian yang dialami penggugat merupakan bagian terpenting dalam kasus ini.
"Kemudian kerugian konstitusionalnya tidak jelas, halamannya memang tebal, tapi saya bingung yang mulia kerugiannya dimana?" ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Arteria menilai Ahok tidak rugi dengan ketentuan calon petahana wajib cuti.
"Pemohon masih punya hak dan kita nggak kurangin sedikitpun sebagai hak gubernur DKI Jakarta sampai masa jabatannya berakhir. Pemerintahan masih dipegang oleh pemohon (Ahok)," katanya.
"Kita katakan incumbent wajib hukumnya untuk cuti. Karena MK kemarin mengatakan petahana boleh maju. Kita pastikan betul petahana bermasalah punya potensi daya rusak bagi kejahatan demokrasi fakta di ruang sidang ini," Arteria menambahkan.
Arteria juga menyinggung pernyataan Ahok yang menyebutkan cuti kampenya seharusnya hak calon petahana, bukan kewajiban.
"Mengenai masalah hak pemohon menjabat melaksanakan tugas bukan hak, itu adalah kewajiban kepala daerah. Itu adalah kewajiban kepala daerah bedakan hak dengan kewajiban," kata dia.
Apabila calon petahana cuti, kata Arteria, jalannya pemerintahan tetap bisa dipegang oleh wakil gubernur. Apabila wakil gubernur ikut pilkada, pemerintah bisa dikendalikan sekretaris daerah. Bila ketiganya maju, bisa digantikan oleh penanggung jawab.
"Apa salahnya dengan aturan yang dibuat. Kemudian berikutnya kami juga mengatakan cuti bukan hak. Bedakan cuti pegawai dengan cuti pejabat. Kecuali yang bersangkutan mau disamakan dengan pegawai," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan