Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menilai uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak jelas, khususnya mengenai kerugian yang dialami Ahok dengan adanya ketentuan tersebut. Bagian kerugian yang dialami penggugat merupakan bagian terpenting dalam kasus ini.
"Kemudian kerugian konstitusionalnya tidak jelas, halamannya memang tebal, tapi saya bingung yang mulia kerugiannya dimana?" ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Arteria menilai Ahok tidak rugi dengan ketentuan calon petahana wajib cuti.
"Pemohon masih punya hak dan kita nggak kurangin sedikitpun sebagai hak gubernur DKI Jakarta sampai masa jabatannya berakhir. Pemerintahan masih dipegang oleh pemohon (Ahok)," katanya.
"Kita katakan incumbent wajib hukumnya untuk cuti. Karena MK kemarin mengatakan petahana boleh maju. Kita pastikan betul petahana bermasalah punya potensi daya rusak bagi kejahatan demokrasi fakta di ruang sidang ini," Arteria menambahkan.
Arteria juga menyinggung pernyataan Ahok yang menyebutkan cuti kampenya seharusnya hak calon petahana, bukan kewajiban.
"Mengenai masalah hak pemohon menjabat melaksanakan tugas bukan hak, itu adalah kewajiban kepala daerah. Itu adalah kewajiban kepala daerah bedakan hak dengan kewajiban," kata dia.
Apabila calon petahana cuti, kata Arteria, jalannya pemerintahan tetap bisa dipegang oleh wakil gubernur. Apabila wakil gubernur ikut pilkada, pemerintah bisa dikendalikan sekretaris daerah. Bila ketiganya maju, bisa digantikan oleh penanggung jawab.
"Apa salahnya dengan aturan yang dibuat. Kemudian berikutnya kami juga mengatakan cuti bukan hak. Bedakan cuti pegawai dengan cuti pejabat. Kecuali yang bersangkutan mau disamakan dengan pegawai," katanya.
Berita Terkait
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap