Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menilai uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak jelas, khususnya mengenai kerugian yang dialami Ahok dengan adanya ketentuan tersebut. Bagian kerugian yang dialami penggugat merupakan bagian terpenting dalam kasus ini.
"Kemudian kerugian konstitusionalnya tidak jelas, halamannya memang tebal, tapi saya bingung yang mulia kerugiannya dimana?" ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Arteria menilai Ahok tidak rugi dengan ketentuan calon petahana wajib cuti.
"Pemohon masih punya hak dan kita nggak kurangin sedikitpun sebagai hak gubernur DKI Jakarta sampai masa jabatannya berakhir. Pemerintahan masih dipegang oleh pemohon (Ahok)," katanya.
"Kita katakan incumbent wajib hukumnya untuk cuti. Karena MK kemarin mengatakan petahana boleh maju. Kita pastikan betul petahana bermasalah punya potensi daya rusak bagi kejahatan demokrasi fakta di ruang sidang ini," Arteria menambahkan.
Arteria juga menyinggung pernyataan Ahok yang menyebutkan cuti kampenya seharusnya hak calon petahana, bukan kewajiban.
"Mengenai masalah hak pemohon menjabat melaksanakan tugas bukan hak, itu adalah kewajiban kepala daerah. Itu adalah kewajiban kepala daerah bedakan hak dengan kewajiban," kata dia.
Apabila calon petahana cuti, kata Arteria, jalannya pemerintahan tetap bisa dipegang oleh wakil gubernur. Apabila wakil gubernur ikut pilkada, pemerintah bisa dikendalikan sekretaris daerah. Bila ketiganya maju, bisa digantikan oleh penanggung jawab.
"Apa salahnya dengan aturan yang dibuat. Kemudian berikutnya kami juga mengatakan cuti bukan hak. Bedakan cuti pegawai dengan cuti pejabat. Kecuali yang bersangkutan mau disamakan dengan pegawai," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus