Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menilai uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak jelas, khususnya mengenai kerugian yang dialami Ahok dengan adanya ketentuan tersebut. Bagian kerugian yang dialami penggugat merupakan bagian terpenting dalam kasus ini.
"Kemudian kerugian konstitusionalnya tidak jelas, halamannya memang tebal, tapi saya bingung yang mulia kerugiannya dimana?" ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Arteria menilai Ahok tidak rugi dengan ketentuan calon petahana wajib cuti.
"Pemohon masih punya hak dan kita nggak kurangin sedikitpun sebagai hak gubernur DKI Jakarta sampai masa jabatannya berakhir. Pemerintahan masih dipegang oleh pemohon (Ahok)," katanya.
"Kita katakan incumbent wajib hukumnya untuk cuti. Karena MK kemarin mengatakan petahana boleh maju. Kita pastikan betul petahana bermasalah punya potensi daya rusak bagi kejahatan demokrasi fakta di ruang sidang ini," Arteria menambahkan.
Arteria juga menyinggung pernyataan Ahok yang menyebutkan cuti kampenya seharusnya hak calon petahana, bukan kewajiban.
"Mengenai masalah hak pemohon menjabat melaksanakan tugas bukan hak, itu adalah kewajiban kepala daerah. Itu adalah kewajiban kepala daerah bedakan hak dengan kewajiban," kata dia.
Apabila calon petahana cuti, kata Arteria, jalannya pemerintahan tetap bisa dipegang oleh wakil gubernur. Apabila wakil gubernur ikut pilkada, pemerintah bisa dikendalikan sekretaris daerah. Bila ketiganya maju, bisa digantikan oleh penanggung jawab.
"Apa salahnya dengan aturan yang dibuat. Kemudian berikutnya kami juga mengatakan cuti bukan hak. Bedakan cuti pegawai dengan cuti pejabat. Kecuali yang bersangkutan mau disamakan dengan pegawai," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat