Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Dalam memuluskan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy bersama Wresti Kristian Hesti, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Ariyanto Supeno memberikan uang senilai Rp150 juta.
Ketua JPU Fitroh Rochcahyanto dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Doddy menyebutkan pemberian uang tersebut bertujuan agar Edy menunda proses pelaksanaan "peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" terhadap PT. Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT. Across Asia Limited, meski telah lewat batas waktu.
Doddy adalah pegawai PT. Artha Pratama Anugerah, sedangkan Eddy Sindoro adalah Presiden Komisaris Lippo Group, Ervan Adi Nugroho merupakan Presiden Direktur PT. Paramount Enterprise International, Wresti Kristian Hesti adalah bagian legal PT. Artha Pratama Anugerah, dan Hery Soegiarto merupakan Direktur PT. Metropolitan Tirta Perdana.
"Terdakwa adalah pegawai PT. Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro. Selain itu Lippo Group juga punya anak perusahaan PT. MTP dengan direktur Hery Soegiarto dan PT. Paramout Enterprise International dengan Presiden Direktur Ervan Adi Nugroho," kata jaksa Fitroh di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Karena Lippo menghadapi sejumlah perkara, Eddy mengangkat Wresti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait perkara, sedangkan Doddy mendapat tugas melakukan penyerahan dokumen maupun uang.
Perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakpus adalah perkara niaga antara MTP dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan perkara antara PT. AAL dengan PT. First Media.
Pertama, terkait penundaan aanmaning perkara niaga antara MTP melawan Kymco, jaksa mengatakan bahwa berdasarkan putusan Singapore International Arbitration Center pada tanggal 1 Juli 2013, MTP melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi kepada Kymco senilai 11,1 juta dollar Amerika Serikat.
Namun, MTP belum melakukan kewajiban sehingga Kymco pada 24 Desember 2013 mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus agar segera dieksekusi.
Atas pendaftaran tersebut, PN Jakpus menyatakan putusan SIAC dapat dieksekusi di Indonesia. Namun, MTP tidak hadir saat dipanggil PN Jakpus pada tanggal 1 September 2015 sehingga dipanggil ulang pada 22 Desember 2015.
"Mengetahui adanya pemanggilan aanmaning, Eddy memerintahkan Wresti untuk mengupayakan penundaan aanmaning. Wresti pun pada 14 Desember menemui Edy Nasution pada 14 Desember 2015 dan meminta penundaan. Atas permintaan itu Edy Nasution menyetujui menunda proses sampai Januari 2016 dengan imbalan sebesar Rp100 juta," kata Fitroh.
Wresti meminta persetujuan Eddy Sindoro bahwa uang Rp100 juta akan diminta dari Hery Soegiarto, dan Eddy Sindoro menyetujuinya.Hery memberikan uang itu pada tanggal 17 Desember 2015 kepada Wresti. Wresti lalu meminta Wawan Sulistiawan menyerahkan uang kepada Doddy.
"Terdakwa pada 18 Desember 2015 bertemu dengan Edy Nasution di Basement Hotel Acacia Senen Jakarta Pusat dan menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution," kata jaksa Fitroh.
Perkara kedua, terkait pengajuan PK perkara Niaga AAL melawan First Media, jaksa menyatakan bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung 31 Juli 2013 AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari AAL tidak melakukan upaya PK.
"Namun, untuk menjaga kredibilitas PT. AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti Kristian Hesti mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakpus," katanya.
Wresti pun bertemu dengan Edy Nasution pada 16 Februari 2016 di kantor PN Jakpus, dan Wresti minta agar dapat melakukan pendaftaran PK AAL, meski waktunya sudah lewat.
Berita Terkait
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington