Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghadirkan ahli digital forensik Puslabfor Polri Muhammad Nuh Al Azhar dalam sidang ke 21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Nuh dihadirkan untuk menguji analisa terhadap rekaman CCTV kafe Olivier yang sempat diragukan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan pengacara Jessica.
Nuh mengaku siap diuji dengan analisa yang dilakukan Rismon. Menurutnya software yang digunakan forensik Polri sudah menjadi standar umum penegakan hukum, bahkan di Amerika Serikat.
"Silakan diuji, nggak masalah bagi kita. Kita pastikan siapa yang bersalah. Ada standarisasi. Sebagai pembuktian, banyak sofware sampah dalam digital forensik. Kita lihat mana software yang terbaik. Software kita digunakan penegak hukum di Amerika, di FBI, dan di mana saja," kata Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Tetapi menurut Rismon sebenarnya barang bukti yang dipegang Nuh sudah tidak orisinil karena ada indikasi telah dimodifikasi secara ilegal atau tampering.
"Distorsi dalam dunia digital menunjukkan indikasi ketidakkonsistenan. Memiliki konsistensi pergerakan yang menjadi indikasi tampering. Yang kedua flashdisk di tangan saksi ahli telah dibawa pulang. Apapun yang dilakukannya hanya dia dan Tuhan yang tahu. Oleh karena itu konsistensi yang kami dapatkan dari berbagai sumber itu jadi indikasi kuat dalam tampering," kata Rismon.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yakin analisa Rismon terhadap CCTV berdasarkan cuplikan tayangan di media televisi orisinil. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkannya.
"Sekarang kita punya bukti yang ditayangkan Kompas TV pasti tidak direkayasa. Jadi biarlah itu dengan keterangan dia, tapi izinkan juga ahli membuktikan dianggap sebagai sumber yang sama. Kita juga tidak tahu asal usul flashdisk itu," kata Otto.
Mendengar hal tersebut, hakim anggota Binsar Gultom meminta jaksa memberikan dokumen elektronilk yang berisi rekaman CCTV kepada saksi ahli dari jaksa agar dapat dianalisa.
"Kita sudah lihat ahli analisis CCTV asli. Bisa transfer dari jaksa ke ahli melakukan zoom nanti majelis yang menilai. Mana yang pas ahli dari jaksa atau penasihat hukum. Yang mana yang direkayasa di sana," kata Binsar.
Rismon kemudian mengatakan butuh waktu untuk menganalisa barang bukti tersebut.
"Kita perlu waktu untuk menganalisa sesuai apa yang dilakukan saksi ahli di sini. Pak Nuh menggunakan filter gamma, lalu melakukan penceritaan visual sesuai BAP. Jadi jika kami diberikan akses pada alat bukti kami juga butuh waktu untuk melakukan hal yang sama. Karena perlu waktu harus dianalisa semua satu per satu," kata Rismon.
Lantas, Otto meminta majelis hakim mempertimbangkan barang bukti yang diperoleh Rismon berdasarkan pemberitaan TV.
"Apa yang sudah diputar itulah bukti kita," kata dia.
Namun, Nuh keberataan dengan hal itu. Menurut dia sumber barang bukti harus sama.
"Kalau gitu namanya bukan apple to apple. Silakan cari jurnal ilmiah," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK