Ketua Umum Forum Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori mengkritik kinerja panitia seleksi pejabat pimpinan utama dan madya di kementerian/lembaga negara di pusat dan daerah. Menurutnya, kinerja panitia seleksi pejabat semakin memprihatinkan.
"Alih-alih akan mendukung kinerja Presiden dalam mencapai sasaran Trisakti dan Nawacita, malah menjadi permainan oleh oknum anggota panitia seleksi," kata Defiyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2016).
Defiyan menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal 108, 109 dan 110 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 disebutkan proses dan tata cara pengisian jabatan pimpinan utama, madya dan pratama secara terbuka dan kompetitf. Dalam pasal itu disebutkan pula jumlah minimal panitia seleksi, yaitu berjumlah ganjil 5 orang, maksimal 9 orang yang akan menseleksi dan memilih 3 peserta seleksi yang lolos dalam seleksi dan dapat diajukan untuk menduduki jabatan tertentu.
Aturan seleksi secara terbuka dan kompetitif bagi pimpinan instansi pemerintah dinilai sebagai sesuatu yang baik agar dapat memperoleh orang-orang yang tepat (the right man) untuk posisi dan jabatan yang tepat (the right place) yang tentu akan memberi manfaat atas pelayanan publik dan kinerja pembangunan pemerintah. “Utamanya program-program trisakti dan nawacita Presiden,” ujar Defiyan.
Sayangnya fakta yang terjadi adalah dalam banyak kasus, proses seleksi oleh panitia seleksi jauh sekali dalam menerapkan UU dan Peraturan Menteri PAN-RB ini. Terlebih lagi disaat banyak sekali pimpinan utama dan madya yang lama sekali lowong, seperti di Bappenas (selama hampir 8 bulan dengan 3 orang Menteri), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta ada juga Kementerian yang tidak melakukan proses seleksi pimpinan membuat posisi tertentu dijabat sangat lama oleh orang tertentu, seperti di Kementerian Keuangan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal.
Walaupun proses seleksi telah terbuka dan kompetitif, dan porsi untuk calon peserta non PNS dibuka tidak serta merta hasil yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dan memadai. Banyak celah dari UU dan Permen PAN-RB itu yang masih memungkinkan pansel "bermain-main" dengan 3 calon yang sudah terpilih. "Faktor kompetensi calon akan diabaikan dan membuka peluang anggota pansel memilih atas dasar suka dan tidak suka (like and dislike)," jelas Defiyan.
Peluang itu bisa terbuka luas disebabkan tidak adanya standar waktu yang diberikan pada kementerian/lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan yang lowong (dirjen/deputi dan direktur) yang lowong, dan pansel dalam memutuskan calon terpilih, seperti kasus di bappenas bahkan calon terpilih justru dinfokan lewat pesan singkat walau akhirnya juga diberitahu secara formal. “Untuk itu, selayaknya Komisi Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan funsinya sesuai amanat UU dalam mengawasi kinerja seleksi pimpinan instansi negara supaya kinerja Presiden tidak menjadi taruhannya,” jelas Defiyan.
Ia menambahkan bahwa peran dan fungsi Bappenas sangat vital dalam mengawal perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program-program pembangunan. “Jika pansel asal-asalan maka akan merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia,” tutup Defiyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum