Ketua Umum Forum Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori mengkritik kinerja panitia seleksi pejabat pimpinan utama dan madya di kementerian/lembaga negara di pusat dan daerah. Menurutnya, kinerja panitia seleksi pejabat semakin memprihatinkan.
"Alih-alih akan mendukung kinerja Presiden dalam mencapai sasaran Trisakti dan Nawacita, malah menjadi permainan oleh oknum anggota panitia seleksi," kata Defiyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2016).
Defiyan menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal 108, 109 dan 110 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 disebutkan proses dan tata cara pengisian jabatan pimpinan utama, madya dan pratama secara terbuka dan kompetitf. Dalam pasal itu disebutkan pula jumlah minimal panitia seleksi, yaitu berjumlah ganjil 5 orang, maksimal 9 orang yang akan menseleksi dan memilih 3 peserta seleksi yang lolos dalam seleksi dan dapat diajukan untuk menduduki jabatan tertentu.
Aturan seleksi secara terbuka dan kompetitif bagi pimpinan instansi pemerintah dinilai sebagai sesuatu yang baik agar dapat memperoleh orang-orang yang tepat (the right man) untuk posisi dan jabatan yang tepat (the right place) yang tentu akan memberi manfaat atas pelayanan publik dan kinerja pembangunan pemerintah. “Utamanya program-program trisakti dan nawacita Presiden,” ujar Defiyan.
Sayangnya fakta yang terjadi adalah dalam banyak kasus, proses seleksi oleh panitia seleksi jauh sekali dalam menerapkan UU dan Peraturan Menteri PAN-RB ini. Terlebih lagi disaat banyak sekali pimpinan utama dan madya yang lama sekali lowong, seperti di Bappenas (selama hampir 8 bulan dengan 3 orang Menteri), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta ada juga Kementerian yang tidak melakukan proses seleksi pimpinan membuat posisi tertentu dijabat sangat lama oleh orang tertentu, seperti di Kementerian Keuangan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal.
Walaupun proses seleksi telah terbuka dan kompetitif, dan porsi untuk calon peserta non PNS dibuka tidak serta merta hasil yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dan memadai. Banyak celah dari UU dan Permen PAN-RB itu yang masih memungkinkan pansel "bermain-main" dengan 3 calon yang sudah terpilih. "Faktor kompetensi calon akan diabaikan dan membuka peluang anggota pansel memilih atas dasar suka dan tidak suka (like and dislike)," jelas Defiyan.
Peluang itu bisa terbuka luas disebabkan tidak adanya standar waktu yang diberikan pada kementerian/lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan yang lowong (dirjen/deputi dan direktur) yang lowong, dan pansel dalam memutuskan calon terpilih, seperti kasus di bappenas bahkan calon terpilih justru dinfokan lewat pesan singkat walau akhirnya juga diberitahu secara formal. “Untuk itu, selayaknya Komisi Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan funsinya sesuai amanat UU dalam mengawasi kinerja seleksi pimpinan instansi negara supaya kinerja Presiden tidak menjadi taruhannya,” jelas Defiyan.
Ia menambahkan bahwa peran dan fungsi Bappenas sangat vital dalam mengawal perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program-program pembangunan. “Jika pansel asal-asalan maka akan merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia,” tutup Defiyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?