Ketua Umum Forum Ekonomi Konstitusi Defiyan Cori mengkritik kinerja panitia seleksi pejabat pimpinan utama dan madya di kementerian/lembaga negara di pusat dan daerah. Menurutnya, kinerja panitia seleksi pejabat semakin memprihatinkan.
"Alih-alih akan mendukung kinerja Presiden dalam mencapai sasaran Trisakti dan Nawacita, malah menjadi permainan oleh oknum anggota panitia seleksi," kata Defiyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2016).
Defiyan menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal 108, 109 dan 110 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 disebutkan proses dan tata cara pengisian jabatan pimpinan utama, madya dan pratama secara terbuka dan kompetitf. Dalam pasal itu disebutkan pula jumlah minimal panitia seleksi, yaitu berjumlah ganjil 5 orang, maksimal 9 orang yang akan menseleksi dan memilih 3 peserta seleksi yang lolos dalam seleksi dan dapat diajukan untuk menduduki jabatan tertentu.
Aturan seleksi secara terbuka dan kompetitif bagi pimpinan instansi pemerintah dinilai sebagai sesuatu yang baik agar dapat memperoleh orang-orang yang tepat (the right man) untuk posisi dan jabatan yang tepat (the right place) yang tentu akan memberi manfaat atas pelayanan publik dan kinerja pembangunan pemerintah. “Utamanya program-program trisakti dan nawacita Presiden,” ujar Defiyan.
Sayangnya fakta yang terjadi adalah dalam banyak kasus, proses seleksi oleh panitia seleksi jauh sekali dalam menerapkan UU dan Peraturan Menteri PAN-RB ini. Terlebih lagi disaat banyak sekali pimpinan utama dan madya yang lama sekali lowong, seperti di Bappenas (selama hampir 8 bulan dengan 3 orang Menteri), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta ada juga Kementerian yang tidak melakukan proses seleksi pimpinan membuat posisi tertentu dijabat sangat lama oleh orang tertentu, seperti di Kementerian Keuangan, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal.
Walaupun proses seleksi telah terbuka dan kompetitif, dan porsi untuk calon peserta non PNS dibuka tidak serta merta hasil yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dan memadai. Banyak celah dari UU dan Permen PAN-RB itu yang masih memungkinkan pansel "bermain-main" dengan 3 calon yang sudah terpilih. "Faktor kompetensi calon akan diabaikan dan membuka peluang anggota pansel memilih atas dasar suka dan tidak suka (like and dislike)," jelas Defiyan.
Peluang itu bisa terbuka luas disebabkan tidak adanya standar waktu yang diberikan pada kementerian/lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan yang lowong (dirjen/deputi dan direktur) yang lowong, dan pansel dalam memutuskan calon terpilih, seperti kasus di bappenas bahkan calon terpilih justru dinfokan lewat pesan singkat walau akhirnya juga diberitahu secara formal. “Untuk itu, selayaknya Komisi Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan funsinya sesuai amanat UU dalam mengawasi kinerja seleksi pimpinan instansi negara supaya kinerja Presiden tidak menjadi taruhannya,” jelas Defiyan.
Ia menambahkan bahwa peran dan fungsi Bappenas sangat vital dalam mengawal perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program-program pembangunan. “Jika pansel asal-asalan maka akan merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia,” tutup Defiyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang