Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar bersama jaksa pidana khusus Kejari Gorontalo datang menjemput paksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Hendritis Sulistiyani Saleh di Rumah Sakit Siloam Makassar.
"Kami hanya membantu tim jaksa Pidsus Kejari Gorontalo yang ingin menjemput paksa tersangkanya. Hendritis itu tersangkut kasus dugaan korupsi Pematangan (Kavling) Lahan Terminal Dungingi Kota Gorontalo," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Alham di Makassar, Minggu.
Berdasarkan informasi dari tim jaksa Pidsus Kejari Gorontalo, tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 2013-2014 itu dianggap telah melarikan diri.
Hendritis meninggalkan Kota Gorontalo setelah ditetapkan menjadi tersangka dengan alasan berobat. Namun, kepergiannya itu karena tidak melakukan koordinasi dan meminta izin dari kejaksaan sebelum ke Makassar.
"Terpaksa kita jemput paksa di Rumah Sakit Siloam Makassar. Tersangka tidak meminta izin dan tanpa keterangan meninggalkan Gorontalo sehingga dianggap melarikan diri," katanya.
Tersangka, kata Alham, akan dibawa langsung setelah tim berkoordinasi dengan pihak dokter RS Siloam Makassar. Tim kejaksaan juga mengikutsertakan tim dokter dari RS Labuang Baji untuk memeriksa kondisi tersangka sebagai pembanding dari dokter RS Siloam.
"Setelah kita Koordinasi dengan dokter yang merawat tersangka, menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlalu mengkhawatirkan, sehingga tersangka bisa dibawa kembali ke Kota Gorontalo," ujarnya.
Alham mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya, tersangka diserahkan kepada tim Satgasus Kejari Gorontalo. Namun pihaknya tetap melakukan pengamanan ketat terhadap tersangka hingga ke Bandara Sultan Hasanuddin.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gorontalo, Mula Sardion Pasaribu yang memimpin penangkapan mengatakan, alasan sehingga tersangka dijemput paksa karena dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan.
"Tersangka sejak kasusnya bergulir di Kejari Gorontalo, selalu tidak koperatif bahkan sudah beberapa kali kami panggil secara patut. Namun yang bersangkutan tetap saja mangkir tanpa ada keterangan," tegasnya.
Bahkan kata dia, untuk berobat saja ke Makassar tidak ada penyampaian dan pemberitahuan kepada pihak Kejari Gorontalo. Karenanya, tersangka langsung kami jemput secara paksa setelah keberadaannya diketahui.
Proyek pekerjaan Pematangan Lahan Terminal Dungingi Kota Gorontalo TA 2013-2014 dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar lebih. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang