Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal yang diduga menerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto terkait penjualan gula tanpa SNI. Buntut dari penelusuran kasus itu pula yang kemudian menyeret Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus dugaan menerima suap Rp100 juta dari penyuap yang sama.
"Kalau betul, cukup bukti dan fakta ya silakan (diproses hukum). Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK, kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat ini, Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada Farizal. Jaksa Agung Bidang Pengawasan masih akan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Farizal bisa diberhentikan sebagai jaksa.
"Itu nanti (sanksi), dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar dia.
Kejagung sekarang sedang menunggu hasil penyidikan KPK.
"Kami masih menunggu hasil lebih lanjut," tutur dia.
"Kalau betul, cukup bukti dan fakta ya silakan (diproses hukum). Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK, kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat ini, Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada Farizal. Jaksa Agung Bidang Pengawasan masih akan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Farizal bisa diberhentikan sebagai jaksa.
"Itu nanti (sanksi), dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar dia.
Kejagung sekarang sedang menunggu hasil penyidikan KPK.
"Kami masih menunggu hasil lebih lanjut," tutur dia.
Komentar
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan