Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal yang diduga menerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto terkait penjualan gula tanpa SNI. Buntut dari penelusuran kasus itu pula yang kemudian menyeret Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus dugaan menerima suap Rp100 juta dari penyuap yang sama.
"Kalau betul, cukup bukti dan fakta ya silakan (diproses hukum). Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK, kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat ini, Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada Farizal. Jaksa Agung Bidang Pengawasan masih akan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Farizal bisa diberhentikan sebagai jaksa.
"Itu nanti (sanksi), dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar dia.
Kejagung sekarang sedang menunggu hasil penyidikan KPK.
"Kami masih menunggu hasil lebih lanjut," tutur dia.
"Kalau betul, cukup bukti dan fakta ya silakan (diproses hukum). Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK, kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat ini, Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada Farizal. Jaksa Agung Bidang Pengawasan masih akan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Farizal bisa diberhentikan sebagai jaksa.
"Itu nanti (sanksi), dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar dia.
Kejagung sekarang sedang menunggu hasil penyidikan KPK.
"Kami masih menunggu hasil lebih lanjut," tutur dia.
Komentar
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi