Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal yang diduga menerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto terkait penjualan gula tanpa SNI. Buntut dari penelusuran kasus itu pula yang kemudian menyeret Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus dugaan menerima suap Rp100 juta dari penyuap yang sama.
"Kalau betul, cukup bukti dan fakta ya silakan (diproses hukum). Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK, kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat ini, Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada Farizal. Jaksa Agung Bidang Pengawasan masih akan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Farizal bisa diberhentikan sebagai jaksa.
"Itu nanti (sanksi), dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar dia.
Kejagung sekarang sedang menunggu hasil penyidikan KPK.
"Kami masih menunggu hasil lebih lanjut," tutur dia.
"Kalau betul, cukup bukti dan fakta ya silakan (diproses hukum). Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK, kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat ini, Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada Farizal. Jaksa Agung Bidang Pengawasan masih akan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Farizal bisa diberhentikan sebagai jaksa.
"Itu nanti (sanksi), dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar dia.
Kejagung sekarang sedang menunggu hasil penyidikan KPK.
"Kami masih menunggu hasil lebih lanjut," tutur dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah
-
Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
'Biar Anaknya Bangga': Keluarga Sepakat Kopda Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni
-
Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pecah Kericuhan di Menteng, Polisi Bantah Ada Rumah Ibadah Dirusak
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Ada Apa?
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
70 Rumah Adat Ludes Dilalap Api, 420 Warga Cipta Mulya Sukabumi Mengungsi
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki