Suara.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo mempertanyakan visa kunjunyan yang digunakan ahli Toksikologi dari Australia Michael David Robertson. David menjadi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pertanyaan itu diungkapkan saat baru membuka sidang kasus pembunuhan Wayann Mirna Salihin
"Visa pakai apa? Visa khusus, Visa tinggal terbatas atau apa? bisa ditunjukkan," kata Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
"Visa bisnis, tinggal terbatas,"jawab David melalui seorang penerjemah.
Mendengar hal tersebut, Hakim Kisworo lantas menanyakan apakah semua persyaratan keimigrasian telah dipenuhi oleh pihak kuasa hukum Jessica mengenai kehadiran saksi ahli di persidangan ke-23 ini.
"Ya saya yakin," kata dia.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan juga menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa pihaknya telah mendapatkan surat keterangan dari pihak imigrasi terkait visa kunjungan yang digunakan sakso ahli. Otto pun menyebut jika visa yang digunakan Robert ke Indonesia adalah visa kunjungan terbatas.
"Semua persyaratan sudah terpenuhi, surat imigrasi sudah kami peroleh. Izin tinggal khusus dia," kata Otto.
Bukan pertama kalinnya pihak Jessica mendatangkan saksi ahli dari luar negeri. Dalam sidang Senin (5/9/2015) lalu, pihak Jessica pernah mendatangkan ahli Patologi Forensik dari Australia Beng Beng Ong sebagai saksi ahli.
Namun jaksa penuntut umum mempermasalahkan visa yang digunakan Beng Ong saat masuk ke Indonesia. Kemudian, pada Selasa pagi Beng Ong diciduk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat akan pulang ke Australia oleh pihak Imigrasi.
Dia diduga menyalahi aturan keimigrasian Indonesia. Dosen senior dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu lalu diamankan oleh pihak imigrasi dan diperiksa selama hampir 4,5 jam. Pihak Imigrasi pun mendeportasi Beng Ong ke Australia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka