Suara.com - Hari ini, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tidak hadir dalam sidang lanjutan permohonan uji materi terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Yusril yang sebelumnya berperan sebagai pihak terkait yang mengintervensi gugatan Ahok, kini mundur.
"Saya kan sudah tidak menjadi pasangan calon gubernur lagi sehingga saya sudah tidak sesuai untuk menjadi pihak terkait," Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Hal itu juga ditegaskan oleh majelis hakim konstitusi Arief Hidayat bahwa sidang tetap berjalan, meski Yusril mundur dari posisi pihak terkait.
"Pak Yusril menarik keinginannya menjadi pihak terkait," ujar dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Yusril mengatakan sebagai bakal calon gubernur Jakarta merasa dirugikan hak konstitusionalnya jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ahok.
"Saya yang juga insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI merasa berkepentingan pada permohonan pemohon. Karena jika permohonan pemohon dikabulkan tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," demikian dikatakan Yusril.
Yusril menambahkan jika Ahok sebagai pemohon memiliki legal standing, Yusril sebagai pihak terkait juga memilikinya.
Mantan menteri yang kini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan pasal yang digugat Ahok tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak perlu dikabulkan.
"Pada hemat saya, pasal 70, ayat 3, huruf a. UU yang dimohon untuk diuji tidak perlu ada penafsiran. Karena bunyi kalimatnya gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. A menjalani cuti di luar tanggungan Negara," ujar Yusril.
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pecah Kericuhan di Menteng, Polisi Bantah Ada Rumah Ibadah Dirusak
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Ada Apa?
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
70 Rumah Adat Ludes Dilalap Api, 420 Warga Cipta Mulya Sukabumi Mengungsi
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Libatkan Kelompok Tani Lokal untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir