Koalisi masyrakat sipil ICW, Perludem dan KoDe Inisiatif meminta agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah dalam pilkada 2017 karena tidak sesuai dengan Undang-Undang no 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Koalisi masyarakt sipil di Jakarta, Senin (26/9/2016), menyatakan aturan yang tertuang dalam PKPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah pasal 4 ayat 1 tersebut telah menimbulkan polemik dan ketidapakstian hukum, yang justru merugikan masyarakat luas.
Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.
Peraturan tersebut bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pasal 7 ayat 2 huruf g yang secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana.
Pasal 7 yang mengatur syarat calon kepala daerah tersebut berbunyi, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana." Sehingga, orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada, kata Aktivis ICW Divisi Korupsi Politik Donal Fariz.
Akibat adanya pertentangan peraturan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melakukan permohonan uji materi pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 9 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung.
"Mengingat telah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, kami juga meminta Mahkamah Agung segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah tahun 2017, yaitu tanggal 24 Oktober 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Sementara Ketua KoDe Inisiatif Veri Juanidi mengatakan, uji materi ini guna memastikan tersedianya calon kepala daerah yang tidak sedang bermasalah dengan hukum.
Menurut dia, sebagaimana hakikatnya, pilkada langsung merupakan momentum besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya. Sehingga, diperlukan regulasi yang sangat baik, khususnya regulasi terkait pencalonan kepala daerah.
"Regulasi ini sangat penting karena merupakan penyaring siapa saja orang yang dapat menjadi kepala daerah. Oleh sebab itu, prasyarat untuk seorang warga bisa menjadi calon kepala daerah haruslah mengatur hal-hal yang bersifat netral, patuh kepada norma hukum, norma etika, dan prinsip-prinsip yang menginginkan sebuah pilkada menjadi berintegritas," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Iran Tegaskan Tak Akan Bernegosiasi dengan AS
-
Polri Petakan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dalam 2 Gelombang, Ini Detailnya
-
Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan
-
Trump Targetkan Perang Iran Selesai dalam 4 Minggu, Gunakan Model Venezuela Gulingkan Rezim
-
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace, Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo
-
Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
-
Anthropic Tolak Proyek AI Militer AS hingga Bikin Trump Murka, OpenAI Langsung Ambil Alih
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
-
Daftar Pejabat Tinggi Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel, Termasuk Ali Khamenei