Suara.com - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Senin (26/9).
"Tiga (orang) diamankan. Mereka masih diperiksa. Belum bisa disimpulkan peran ketiga orang ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Ia pun mengatakan, polisi juga sudah mengetahui orang-orang yang memprovokasi massa pengunjuk rasa agar melakukan pembakaran.
"Beberapa yang diidentifikasi sebagai provokator juga sudah kami ketahui. Polisi masih mengejar mereka," katanya.
Mantan Kapolda Banten ini pun meminta para provokator agar bersedia menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dalam menangani kasus ini, kata Boy, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan sudah turun langsung ke lokasi kejadian dan menemui Raja Gowa serta beberapa tokoh adat guna mencari tahu penyebab permasalahan dan solusi kasus ini.
Pihaknya menyayangkan terjadinya peristiwa pembakaran tersebut. Boy mengimbau masyarakat Gowa untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
"Kami menyesalkan aksi provokasi tersebut dan mengimbau masyarakat Gowa serta tokoh adat untuk tidak ikut-ikutan," katanya.
Sebelumnya, massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan mendatangi kantor DPRD Gowa dan melakukan pembakaran gedung terkait dengan polemik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
"Pembakaran dilakukan oleh salah satu kelompok yang sedang bertikai antara kelompok kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung.
Berdasarkan informasi yang diterima Polda Sulsel, pengunjuk rasa mendesak DPRD Gowa agar mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang telah menjadi polemik selama beberapa pekan ini.
Bahkan pihak kepolisian sudah mengambil alih penanganan permasalahan ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini.
Namun, setelah dua pekan lebih, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga kerajaan Gowa mendatangi DPRD dan menuntut pihak legislatif untuk membatalkan Perda tersebut.
Pembakaran kantor itu dilakukan oleh warga terhadap ruang rapat paripurna kemudian merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di gedung DPRD serta mengejar anggota Satpol PP.
Sementara gedung DPRD Gowa sebagai besar, hangus. Satu dari dua gedung yang habis dilalap api yakni ruang rapat paripurna, ruang sekretariat DPRD, dan ruang beberapa komisi.
Tak hanya itu, ruangan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD juga ikut terbakar. Massa juga sempat melarang mobil pemadam kebakaran masuk ke area kantor. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Sesuai Prosedur, Bupati Gowa Soroti Viral Video Ambulans Angkut Motor
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Detik-detik Mencekam di Bank Gowa: Oknum TNI Ngamuk Bawa Senjata, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Filosofi Keselarasan Appa Sulapa: Generasi Muda Gowa Tolak Anarkisme Lewat Tarian Sakral
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui