Suara.com - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Senin (26/9).
"Tiga (orang) diamankan. Mereka masih diperiksa. Belum bisa disimpulkan peran ketiga orang ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Ia pun mengatakan, polisi juga sudah mengetahui orang-orang yang memprovokasi massa pengunjuk rasa agar melakukan pembakaran.
"Beberapa yang diidentifikasi sebagai provokator juga sudah kami ketahui. Polisi masih mengejar mereka," katanya.
Mantan Kapolda Banten ini pun meminta para provokator agar bersedia menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dalam menangani kasus ini, kata Boy, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan sudah turun langsung ke lokasi kejadian dan menemui Raja Gowa serta beberapa tokoh adat guna mencari tahu penyebab permasalahan dan solusi kasus ini.
Pihaknya menyayangkan terjadinya peristiwa pembakaran tersebut. Boy mengimbau masyarakat Gowa untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
"Kami menyesalkan aksi provokasi tersebut dan mengimbau masyarakat Gowa serta tokoh adat untuk tidak ikut-ikutan," katanya.
Sebelumnya, massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan mendatangi kantor DPRD Gowa dan melakukan pembakaran gedung terkait dengan polemik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
"Pembakaran dilakukan oleh salah satu kelompok yang sedang bertikai antara kelompok kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung.
Berdasarkan informasi yang diterima Polda Sulsel, pengunjuk rasa mendesak DPRD Gowa agar mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang telah menjadi polemik selama beberapa pekan ini.
Bahkan pihak kepolisian sudah mengambil alih penanganan permasalahan ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini.
Namun, setelah dua pekan lebih, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga kerajaan Gowa mendatangi DPRD dan menuntut pihak legislatif untuk membatalkan Perda tersebut.
Pembakaran kantor itu dilakukan oleh warga terhadap ruang rapat paripurna kemudian merusak sejumlah kendaraan yang terparkir di gedung DPRD serta mengejar anggota Satpol PP.
Sementara gedung DPRD Gowa sebagai besar, hangus. Satu dari dua gedung yang habis dilalap api yakni ruang rapat paripurna, ruang sekretariat DPRD, dan ruang beberapa komisi.
Tak hanya itu, ruangan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD juga ikut terbakar. Massa juga sempat melarang mobil pemadam kebakaran masuk ke area kantor. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Diduga Berasal dari Ruang Radiologi
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya