Suara.com - Jaksa penuntut umum mengaku mempersilahkan Jessica Kumala Wongso berbicara apapun terkait pemeriksaan yang akan djalaninya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini.
"Di dalam KUHAP itu kan keterangan terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Silahkan bebas saja terdakwa bicara apa mau mengaku atau tidak mengaku (perbuatannya) itu, tidak ada konsekuensi hukum berbeda ketika ada konsekuensi hukum keterangan yang dilakukan saksi ataupun ahli," kata Jaksa Ardito Muwardi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, pihak jaksa akan melihat keterangan yang akan disampaikan Jessica di hadapan majelis hakim dalam sidang ke-26 kasus Kopi Maut Mirna.
"Kita kan harus menyimak apa yang telah ada. Apa yang muncul dan sebagainya," kata Ardito.
Lebih lanjut, Ardito pun mengaku keterangan yang telah disampaikan saksi dan ahli yang telah dihadirkan jaksa untuk kepentingan tuntutan yang akan dilayangkan kepada Jessica.
"Ini bagian dari kebutuhan kita untuk menyusun syarat tuntutan. tentu ada gunanya tapi sejauh apa belum bisa saya sampaikan, kan kita pertimbangkan fungsi atau kegunaannya seperti apa akan kita pertimbangkan dalam surat tuntutan," kata dia.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengklaim tidak mengarahkan kliennya untuk menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Otto pun mengaku membebaskan Jessica berbicara tentang apapun yang diketahuinya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang ke-26, hari ini.
"Kami tidak arahkan apa-apa kepada Jessica. Apa yang terjadi, seperti apa, katakan saja," kata Otto.
Otto pun kembali mengulas keterangan mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter yang telah disampaikan jaksa penuntut umum di persidangan sebelumnya. Dia menganggap jika keterangan Kristie cenderung subjektif dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Sentimen, ngomongnya jadi nggak benar. Penerjemahnya nggak disumpah. Berita acara Kristie tidak sah. Kristie sudah jelas dia bohong," kata Otto.
Dia juga menganggap keterangan polisi dari New South Wales, Australia John Jesus Torres yang telah bersaksi di persidangan sebelumnya malah menguntungkan kliennya. Kata Otto, adanya 14 laporan kepolisian Australia yang dibeberkan John di persidangan juga dianggap tidak berlawanan dengan hukum.
"Torres menguntungkan Jessica, selama ini kan dibilang Jessica melakukan kriminal, tetapi kan tidak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu