Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari pernyataan Muhammad Nazaruddin terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, menurut dia, mantan bendahara Partai Demokrat itu terlibat dalam kasus yang sudah menjerat Sugiharto.
"Jadi nanti saya akan coba mengumpulkan informasi terkait ini. Dipelajari dululah," kata Agus di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Agus menambahkan perlu mendapat laporan dulu dari penyidik. Karena itu, dia belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil dalam pengembangan kasus.
"Saya perlu mendapat laporan dulu ya, jadi saya belum tahu, biar penyidik lapor dulu. Coba nanti saya teliti dulu. Saya belum tau secara detail karena yang paling tahu kan penyidik," katanya.
Karena belum bisa memastikan, dia belum memberikan sinyal untuk memanggil Gamawan. Tapi kalau memang diperlukan, terbuka kemungkinan Gamawan dipanggil untuk diperiksa.
"Belum tahu. Kita pelajari dulu," kata Agus.
Kemarin, Nazaruddin diperiksa KPK dalam kasus ini. Kelar diperiksa, Nazaruddin kembali "bernyanyi" terkait kasus e-KTP.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya waktu itu (Gamawan Fauzi) harus tersangka," kata Nazaruddin.
KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih lamanya. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto.
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I tahun 2012 silam, ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender e-KTP, yakni melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut telah berimbas kepada penghematan keuangan negara.
Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran dalam proyek ini sebanyak 16 item dengan nilai Rp6,03 miliar, dan tiga item senilai Rp605,84 juta. Kemudian terdapat lima item yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp36,41 miliar, dan potensi kerugian negara sebanyak tiga item senilai Rp28,90 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek e-KTP. Dari hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia, tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP Tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP Tahun 2011 sesuai kontrak.
Dalam audit BPK disebutkan juga terdapat 'kongkalikong' yang dilakukan antara PT. PNRI dengan Panitia Pengadaan. Persekongkolan itu terjadi saat proses pelelangan, yakni ketika penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?