Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari pernyataan Muhammad Nazaruddin terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, menurut dia, mantan bendahara Partai Demokrat itu terlibat dalam kasus yang sudah menjerat Sugiharto.
"Jadi nanti saya akan coba mengumpulkan informasi terkait ini. Dipelajari dululah," kata Agus di Puri Imperium Office Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Agus menambahkan perlu mendapat laporan dulu dari penyidik. Karena itu, dia belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil dalam pengembangan kasus.
"Saya perlu mendapat laporan dulu ya, jadi saya belum tahu, biar penyidik lapor dulu. Coba nanti saya teliti dulu. Saya belum tau secara detail karena yang paling tahu kan penyidik," katanya.
Karena belum bisa memastikan, dia belum memberikan sinyal untuk memanggil Gamawan. Tapi kalau memang diperlukan, terbuka kemungkinan Gamawan dipanggil untuk diperiksa.
"Belum tahu. Kita pelajari dulu," kata Agus.
Kemarin, Nazaruddin diperiksa KPK dalam kasus ini. Kelar diperiksa, Nazaruddin kembali "bernyanyi" terkait kasus e-KTP.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya waktu itu (Gamawan Fauzi) harus tersangka," kata Nazaruddin.
KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih lamanya. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto.
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I tahun 2012 silam, ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender e-KTP, yakni melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut telah berimbas kepada penghematan keuangan negara.
Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran dalam proyek ini sebanyak 16 item dengan nilai Rp6,03 miliar, dan tiga item senilai Rp605,84 juta. Kemudian terdapat lima item yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp36,41 miliar, dan potensi kerugian negara sebanyak tiga item senilai Rp28,90 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek e-KTP. Dari hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia, tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP Tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP Tahun 2011 sesuai kontrak.
Dalam audit BPK disebutkan juga terdapat 'kongkalikong' yang dilakukan antara PT. PNRI dengan Panitia Pengadaan. Persekongkolan itu terjadi saat proses pelelangan, yakni ketika penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
Berita Terkait
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Pria 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli