Pemerintah telah membentuk Tim gabungan yang terdiri atas unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pelangaran HAM berat masa lalu terkait G30S/PKI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dalam keterangan persnya setelah Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2016 di Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016), mengatakan pemerintah sudah menggelar diskusi yang panjang dan pembahasan dari berbagai pendekatan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat masa lalu dalam peristiwa G30S/PKI.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah menyampaikan sikap dari berbagai pendekatan.
"Dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut. Dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam katagori 'The principles clear and present danger' negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait 'national security' merupakan tindakan penyelamatan," katanya.
Ia menambahkan dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adigium "abnormaal recht voor abnormaale tijden," tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.
Selanjutnya, kata dia, melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung ternyata menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup "(beyond reasonable doubt").
"Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya.
Dengan demikian, menurut Wiranto, untuk menyelesaikannya diarahkan melalu cara-cara nonyudisial dan mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.
Maka penyelesaian dengan cara non yudisial dilakukan dengan mempertimbangkan frasa sebagai berikut yakni tidak ada nuansa salah-menyalahkan, tidak lagi menyulut kebencian atau dendam, dan sikap/keputusan Pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.
Hal selanjutnya yakni tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh dan ajakan pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia agar pada masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi.
Wiranto mengatakan pemerintah selanjutnya mengambil tiga sikap yakni pertama, bahwa pada tahun 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologi politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
"Kedua, pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa tahun 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan," katanya.
Selanjutnya ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi Pancasila untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut terulang lagi pada masa kini dan masa yang akan datang. (Antara)
Berita Terkait
-
Menko Polhukam Berharap Pilkada DKI Jakarta 2017 Tak Ricuh
-
Wiranto: 3 WNI yang Disandera Abu Sayyaf Dipulangkan Hari Ini
-
Hermawan Sulistyo: Cerita Partai PKI Menang di Markas Tentara
-
Menteri Wiranto Jamin Pelanggaran HAM Masa Lalu Tuntas
-
Di DPR, Dua Menko Minta Tambah Anggaran Untuk Tunjangan PNS 2017
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Tiba-tiba Disorot Media Asing: IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu' di Tengah Anggaran Seret
-
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
-
Air di Jakarta Mati Sementara di 53 Kelurahan, Pramono Minta PAM Jaya Gerak Cepat: Jangan Lama-Lama!
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Tewas Ditembak Usai Rusak Pos Polisi, Pria di OKU Diduga Bukan ODGJ: Fakta Sebenarnya?