Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (1/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komis Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubenur DKI Jakarta belum melengkapi berkas terkait persyaratan administrasi.
Ketiga pasangan cagub-cawagub yakni pasangan petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, lalu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Semua pasangan calon ada kekurangan persyaratannya. Itu artinya seluruh pasangan calon belum lengkap (administrasi persyaratan),"ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/20/2016).
Adapun persyaratan seperti surat keterangan utama yang harus dilengkapi pasangan calon diantaranya ijazah yang belum dilegalisir, ijazah SMA dan perguruan tinggi, surat catatan keterangan kepolisian (SKCK).
"Ada yang menyerahkan ijazah perguruan tinggi tapi ijazah SMA-nya belum diserahkan. Ada juga yang terkait dengan surat catatan keterangan kepolisian (SKCK). Ada juga surat keterangan dari pengadilan niaga bahwa yang bersangkutan tidak dinyatakan pailit,"tutur dia
Kata Sumarno , pihaknya juga telah menerima surat pernyataan cuti dari calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat dan surat pengunduran diri pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Kalau yang terkait syarat pernyataan seperti cuti Pak Ahok-Djarot sudah diterima, juga pengunduran diri Pak Agus dan Bu Sylvi sudah diterima,"jelas Sumarno.
Dia menambahkan, KPUD DKI Jakarta memberi batas waktu perbaikan kepada pasangan cagub-cawagub yakni tanggal pada tanggal 4 Oktober 2016.
"Yang kekurangan hari ini diberitahukan, dikasih waktu sampai 4 oktober," imbuhnya.
Sementara itu, Djarot menuturkan berkas kekurangannya yakni surat keterangan tidak terlibat pidana dari pengadilan.
" Tadi malam saya cek ada yang kurang surat pernyataan dari pengadilan, tidak pernah dipidana. Harus ada keterangan itu, tidak dicabut hak pilihnya. Kita usahakan selesai. Walapun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui," kata Djarot.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz