Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (1/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komis Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubenur DKI Jakarta belum melengkapi berkas terkait persyaratan administrasi.
Ketiga pasangan cagub-cawagub yakni pasangan petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, lalu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Semua pasangan calon ada kekurangan persyaratannya. Itu artinya seluruh pasangan calon belum lengkap (administrasi persyaratan),"ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/20/2016).
Adapun persyaratan seperti surat keterangan utama yang harus dilengkapi pasangan calon diantaranya ijazah yang belum dilegalisir, ijazah SMA dan perguruan tinggi, surat catatan keterangan kepolisian (SKCK).
"Ada yang menyerahkan ijazah perguruan tinggi tapi ijazah SMA-nya belum diserahkan. Ada juga yang terkait dengan surat catatan keterangan kepolisian (SKCK). Ada juga surat keterangan dari pengadilan niaga bahwa yang bersangkutan tidak dinyatakan pailit,"tutur dia
Kata Sumarno , pihaknya juga telah menerima surat pernyataan cuti dari calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat dan surat pengunduran diri pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Kalau yang terkait syarat pernyataan seperti cuti Pak Ahok-Djarot sudah diterima, juga pengunduran diri Pak Agus dan Bu Sylvi sudah diterima,"jelas Sumarno.
Dia menambahkan, KPUD DKI Jakarta memberi batas waktu perbaikan kepada pasangan cagub-cawagub yakni tanggal pada tanggal 4 Oktober 2016.
"Yang kekurangan hari ini diberitahukan, dikasih waktu sampai 4 oktober," imbuhnya.
Sementara itu, Djarot menuturkan berkas kekurangannya yakni surat keterangan tidak terlibat pidana dari pengadilan.
" Tadi malam saya cek ada yang kurang surat pernyataan dari pengadilan, tidak pernah dipidana. Harus ada keterangan itu, tidak dicabut hak pilihnya. Kita usahakan selesai. Walapun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui," kata Djarot.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan