Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (1/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komis Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubenur DKI Jakarta belum melengkapi berkas terkait persyaratan administrasi.
Ketiga pasangan cagub-cawagub yakni pasangan petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, lalu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Semua pasangan calon ada kekurangan persyaratannya. Itu artinya seluruh pasangan calon belum lengkap (administrasi persyaratan),"ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/20/2016).
Adapun persyaratan seperti surat keterangan utama yang harus dilengkapi pasangan calon diantaranya ijazah yang belum dilegalisir, ijazah SMA dan perguruan tinggi, surat catatan keterangan kepolisian (SKCK).
"Ada yang menyerahkan ijazah perguruan tinggi tapi ijazah SMA-nya belum diserahkan. Ada juga yang terkait dengan surat catatan keterangan kepolisian (SKCK). Ada juga surat keterangan dari pengadilan niaga bahwa yang bersangkutan tidak dinyatakan pailit,"tutur dia
Kata Sumarno , pihaknya juga telah menerima surat pernyataan cuti dari calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat dan surat pengunduran diri pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Kalau yang terkait syarat pernyataan seperti cuti Pak Ahok-Djarot sudah diterima, juga pengunduran diri Pak Agus dan Bu Sylvi sudah diterima,"jelas Sumarno.
Dia menambahkan, KPUD DKI Jakarta memberi batas waktu perbaikan kepada pasangan cagub-cawagub yakni tanggal pada tanggal 4 Oktober 2016.
"Yang kekurangan hari ini diberitahukan, dikasih waktu sampai 4 oktober," imbuhnya.
Sementara itu, Djarot menuturkan berkas kekurangannya yakni surat keterangan tidak terlibat pidana dari pengadilan.
" Tadi malam saya cek ada yang kurang surat pernyataan dari pengadilan, tidak pernah dipidana. Harus ada keterangan itu, tidak dicabut hak pilihnya. Kita usahakan selesai. Walapun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui," kata Djarot.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba