Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (1/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komis Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubenur DKI Jakarta belum melengkapi berkas terkait persyaratan administrasi.
Ketiga pasangan cagub-cawagub yakni pasangan petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, lalu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Semua pasangan calon ada kekurangan persyaratannya. Itu artinya seluruh pasangan calon belum lengkap (administrasi persyaratan),"ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/20/2016).
Adapun persyaratan seperti surat keterangan utama yang harus dilengkapi pasangan calon diantaranya ijazah yang belum dilegalisir, ijazah SMA dan perguruan tinggi, surat catatan keterangan kepolisian (SKCK).
"Ada yang menyerahkan ijazah perguruan tinggi tapi ijazah SMA-nya belum diserahkan. Ada juga yang terkait dengan surat catatan keterangan kepolisian (SKCK). Ada juga surat keterangan dari pengadilan niaga bahwa yang bersangkutan tidak dinyatakan pailit,"tutur dia
Kata Sumarno , pihaknya juga telah menerima surat pernyataan cuti dari calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat dan surat pengunduran diri pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Kalau yang terkait syarat pernyataan seperti cuti Pak Ahok-Djarot sudah diterima, juga pengunduran diri Pak Agus dan Bu Sylvi sudah diterima,"jelas Sumarno.
Dia menambahkan, KPUD DKI Jakarta memberi batas waktu perbaikan kepada pasangan cagub-cawagub yakni tanggal pada tanggal 4 Oktober 2016.
"Yang kekurangan hari ini diberitahukan, dikasih waktu sampai 4 oktober," imbuhnya.
Sementara itu, Djarot menuturkan berkas kekurangannya yakni surat keterangan tidak terlibat pidana dari pengadilan.
" Tadi malam saya cek ada yang kurang surat pernyataan dari pengadilan, tidak pernah dipidana. Harus ada keterangan itu, tidak dicabut hak pilihnya. Kita usahakan selesai. Walapun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui," kata Djarot.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?