Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (1/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komis Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubenur DKI Jakarta belum melengkapi berkas terkait persyaratan administrasi.
Ketiga pasangan cagub-cawagub yakni pasangan petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, lalu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Semua pasangan calon ada kekurangan persyaratannya. Itu artinya seluruh pasangan calon belum lengkap (administrasi persyaratan),"ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/20/2016).
Adapun persyaratan seperti surat keterangan utama yang harus dilengkapi pasangan calon diantaranya ijazah yang belum dilegalisir, ijazah SMA dan perguruan tinggi, surat catatan keterangan kepolisian (SKCK).
"Ada yang menyerahkan ijazah perguruan tinggi tapi ijazah SMA-nya belum diserahkan. Ada juga yang terkait dengan surat catatan keterangan kepolisian (SKCK). Ada juga surat keterangan dari pengadilan niaga bahwa yang bersangkutan tidak dinyatakan pailit,"tutur dia
Kata Sumarno , pihaknya juga telah menerima surat pernyataan cuti dari calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat dan surat pengunduran diri pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Kalau yang terkait syarat pernyataan seperti cuti Pak Ahok-Djarot sudah diterima, juga pengunduran diri Pak Agus dan Bu Sylvi sudah diterima,"jelas Sumarno.
Dia menambahkan, KPUD DKI Jakarta memberi batas waktu perbaikan kepada pasangan cagub-cawagub yakni tanggal pada tanggal 4 Oktober 2016.
"Yang kekurangan hari ini diberitahukan, dikasih waktu sampai 4 oktober," imbuhnya.
Sementara itu, Djarot menuturkan berkas kekurangannya yakni surat keterangan tidak terlibat pidana dari pengadilan.
" Tadi malam saya cek ada yang kurang surat pernyataan dari pengadilan, tidak pernah dipidana. Harus ada keterangan itu, tidak dicabut hak pilihnya. Kita usahakan selesai. Walapun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui," kata Djarot.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota