Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menyarankan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan, merazia penjual makanan serta minuman yang ada disekolah di kota itu.
"Penjual makanan, minuman di depan SD, SMP, dan SMA di Kota Medan, diduga tidak higienis, serta dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan pelajar," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Minggu (2/10/2016).
Para pedagang makanan dan minuman di depan sekolah itu, menurut dia, diduga menggunakan bahan kimiawi boraks atau "Rhodamin B (zat pewarna sintesis).
"Hal ini harus secepatnya dicegah dan jangan sampai para pelajar tersebut menderita sakit akibat membeli makanan dan minuman tersebut," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat dan orang tua pelajar juga dibuat resah oleh para penjual makanan dan minuman yang selalu berjejer di depan sekolah. Namun, dari segi higienis makanan berupa bakso yang dibakar, mie kuning dan kue-kue basah lainnya kurang terjamin kesehatannya.
Selain itu, minuman yang dijual kepada anak-anak di sekolah tersebut, diduga menggunakan zat pewarna, pemanis, dan juga pewarna makanan yang berbahaya bagi kesehatan pelajar tersebut.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dapat bekerja sama dengan Kepala Sekolah untuk melakukan penertiban terhadap para penjual makanan dan minuman yang berjualan di depan sekolah," ucapnya.
Abubakar menyebutkan, penjual makanan dan minuman yang dianggap bermasalah itu, dapat dipidana kurungan lima tahun penjara dan sesuai dengan ketentuan Undan-Undan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penjual makanan tersebut juga perlu diberikan sosialisasi bahwa mencampur makanan dengan boraks atau formalin (pengawet makanan) dan "Rhodamin B" (zat pewarna sintesis) adalah melanggar hukum, serta tidak dibenarkan. Menggunakan zat kiamiawi itu bisa menimbulkan penyakit kanker, mengganggu fungsi otak, merusak metabolisme tubuh, depresi dan penyakit lainnya yang dapat mempercepat proses kematian bagi manusia.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan agar terus mengawasi para penjual makanan tidak lagi mencampur bahan makanan/minuman dengan zat kimiawi yang berbahaya itu," kata Ketua YLKI itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing