Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menyarankan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan, merazia penjual makanan serta minuman yang ada disekolah di kota itu.
"Penjual makanan, minuman di depan SD, SMP, dan SMA di Kota Medan, diduga tidak higienis, serta dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan pelajar," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Minggu (2/10/2016).
Para pedagang makanan dan minuman di depan sekolah itu, menurut dia, diduga menggunakan bahan kimiawi boraks atau "Rhodamin B (zat pewarna sintesis).
"Hal ini harus secepatnya dicegah dan jangan sampai para pelajar tersebut menderita sakit akibat membeli makanan dan minuman tersebut," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat dan orang tua pelajar juga dibuat resah oleh para penjual makanan dan minuman yang selalu berjejer di depan sekolah. Namun, dari segi higienis makanan berupa bakso yang dibakar, mie kuning dan kue-kue basah lainnya kurang terjamin kesehatannya.
Selain itu, minuman yang dijual kepada anak-anak di sekolah tersebut, diduga menggunakan zat pewarna, pemanis, dan juga pewarna makanan yang berbahaya bagi kesehatan pelajar tersebut.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dapat bekerja sama dengan Kepala Sekolah untuk melakukan penertiban terhadap para penjual makanan dan minuman yang berjualan di depan sekolah," ucapnya.
Abubakar menyebutkan, penjual makanan dan minuman yang dianggap bermasalah itu, dapat dipidana kurungan lima tahun penjara dan sesuai dengan ketentuan Undan-Undan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penjual makanan tersebut juga perlu diberikan sosialisasi bahwa mencampur makanan dengan boraks atau formalin (pengawet makanan) dan "Rhodamin B" (zat pewarna sintesis) adalah melanggar hukum, serta tidak dibenarkan. Menggunakan zat kiamiawi itu bisa menimbulkan penyakit kanker, mengganggu fungsi otak, merusak metabolisme tubuh, depresi dan penyakit lainnya yang dapat mempercepat proses kematian bagi manusia.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan agar terus mengawasi para penjual makanan tidak lagi mencampur bahan makanan/minuman dengan zat kimiawi yang berbahaya itu," kata Ketua YLKI itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG