Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menyarankan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan, merazia penjual makanan serta minuman yang ada disekolah di kota itu.
"Penjual makanan, minuman di depan SD, SMP, dan SMA di Kota Medan, diduga tidak higienis, serta dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan pelajar," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Minggu (2/10/2016).
Para pedagang makanan dan minuman di depan sekolah itu, menurut dia, diduga menggunakan bahan kimiawi boraks atau "Rhodamin B (zat pewarna sintesis).
"Hal ini harus secepatnya dicegah dan jangan sampai para pelajar tersebut menderita sakit akibat membeli makanan dan minuman tersebut," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat dan orang tua pelajar juga dibuat resah oleh para penjual makanan dan minuman yang selalu berjejer di depan sekolah. Namun, dari segi higienis makanan berupa bakso yang dibakar, mie kuning dan kue-kue basah lainnya kurang terjamin kesehatannya.
Selain itu, minuman yang dijual kepada anak-anak di sekolah tersebut, diduga menggunakan zat pewarna, pemanis, dan juga pewarna makanan yang berbahaya bagi kesehatan pelajar tersebut.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dapat bekerja sama dengan Kepala Sekolah untuk melakukan penertiban terhadap para penjual makanan dan minuman yang berjualan di depan sekolah," ucapnya.
Abubakar menyebutkan, penjual makanan dan minuman yang dianggap bermasalah itu, dapat dipidana kurungan lima tahun penjara dan sesuai dengan ketentuan Undan-Undan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penjual makanan tersebut juga perlu diberikan sosialisasi bahwa mencampur makanan dengan boraks atau formalin (pengawet makanan) dan "Rhodamin B" (zat pewarna sintesis) adalah melanggar hukum, serta tidak dibenarkan. Menggunakan zat kiamiawi itu bisa menimbulkan penyakit kanker, mengganggu fungsi otak, merusak metabolisme tubuh, depresi dan penyakit lainnya yang dapat mempercepat proses kematian bagi manusia.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan agar terus mengawasi para penjual makanan tidak lagi mencampur bahan makanan/minuman dengan zat kimiawi yang berbahaya itu," kata Ketua YLKI itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India