Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menyarankan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan, merazia penjual makanan serta minuman yang ada disekolah di kota itu.
"Penjual makanan, minuman di depan SD, SMP, dan SMA di Kota Medan, diduga tidak higienis, serta dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan pelajar," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Minggu (2/10/2016).
Para pedagang makanan dan minuman di depan sekolah itu, menurut dia, diduga menggunakan bahan kimiawi boraks atau "Rhodamin B (zat pewarna sintesis).
"Hal ini harus secepatnya dicegah dan jangan sampai para pelajar tersebut menderita sakit akibat membeli makanan dan minuman tersebut," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, masyarakat dan orang tua pelajar juga dibuat resah oleh para penjual makanan dan minuman yang selalu berjejer di depan sekolah. Namun, dari segi higienis makanan berupa bakso yang dibakar, mie kuning dan kue-kue basah lainnya kurang terjamin kesehatannya.
Selain itu, minuman yang dijual kepada anak-anak di sekolah tersebut, diduga menggunakan zat pewarna, pemanis, dan juga pewarna makanan yang berbahaya bagi kesehatan pelajar tersebut.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dapat bekerja sama dengan Kepala Sekolah untuk melakukan penertiban terhadap para penjual makanan dan minuman yang berjualan di depan sekolah," ucapnya.
Abubakar menyebutkan, penjual makanan dan minuman yang dianggap bermasalah itu, dapat dipidana kurungan lima tahun penjara dan sesuai dengan ketentuan Undan-Undan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penjual makanan tersebut juga perlu diberikan sosialisasi bahwa mencampur makanan dengan boraks atau formalin (pengawet makanan) dan "Rhodamin B" (zat pewarna sintesis) adalah melanggar hukum, serta tidak dibenarkan. Menggunakan zat kiamiawi itu bisa menimbulkan penyakit kanker, mengganggu fungsi otak, merusak metabolisme tubuh, depresi dan penyakit lainnya yang dapat mempercepat proses kematian bagi manusia.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan agar terus mengawasi para penjual makanan tidak lagi mencampur bahan makanan/minuman dengan zat kimiawi yang berbahaya itu," kata Ketua YLKI itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak