Suara.com - Usai mengikuti sidang keenam uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku senang dengan keterangan ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.
"Makanya tadi saya senang. Dari saksi pemerintah akhirnya membuat pernyataan, pemendagri yang selama ini pelaksana tugas itu tidak boleh mengurus APBD, untuk pelaksana tugas kali ini boleh," kata Ahok di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Dalam kesaksian di ruang sidang MK, Djohermansyah menyatakan pelaksana tugas kepala daerah tetap dapat membahas dan menandatangani APBD. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, katanya, sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur kewenangan pelaksana tugas.
Tetapi, Ahok mengaku bingung dengan peraturan menteri dalam negeri yang belum lama ini dikeluarkan Menteri Tjahjo Kumolo.
"Pada pengertian saya, puluhan tahun bernegara yang namanya boleh dilimpahkan, itu kan udah dilimpahkan wewenang keuangan kepada gubernur di UUD 1945 ini. Tentu saja kalau gubernur masih ada masih cuti tetap tidak boleh plt (mengesahkan APBD)," katanya.
Ahok mengatakan tidak masalah jika diwajibkan petahana diwajibkan cuti kampanye. Yang dipermasalahkan Ahok ialah keluarnya peraturan menteri tersebut.
"Jadi ini kekacauan. Jadi permendagri diatur seenaknya puluhan tahun hanya untuk ketakutan abuse of power dari seorang kepala daerah petahana. Kalau ketakutan perkuat bawaslu dong," kata Ahok.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Biadab, Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ibu Kandungnya Sendiri
Ini Pengakuan Pengikut Dimas Kanjeng yang Sulit Dinalar
Tak Direstui Keluarga, Ini Alasan Asty Ananta Tetap Nikah di Bali
Inilah Pekerjaan Mario Teguh Sebelum Menjadi Motivator Terkenal
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Bukan Cuma Kapal, Ini Daftar Armada Basarnas yang 'Terparkir' Akibat Anggaran Dipangkas Rp409 M
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy