Suara.com - Usai mengikuti sidang keenam uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku senang dengan keterangan ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.
"Makanya tadi saya senang. Dari saksi pemerintah akhirnya membuat pernyataan, pemendagri yang selama ini pelaksana tugas itu tidak boleh mengurus APBD, untuk pelaksana tugas kali ini boleh," kata Ahok di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Dalam kesaksian di ruang sidang MK, Djohermansyah menyatakan pelaksana tugas kepala daerah tetap dapat membahas dan menandatangani APBD. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, katanya, sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur kewenangan pelaksana tugas.
Tetapi, Ahok mengaku bingung dengan peraturan menteri dalam negeri yang belum lama ini dikeluarkan Menteri Tjahjo Kumolo.
"Pada pengertian saya, puluhan tahun bernegara yang namanya boleh dilimpahkan, itu kan udah dilimpahkan wewenang keuangan kepada gubernur di UUD 1945 ini. Tentu saja kalau gubernur masih ada masih cuti tetap tidak boleh plt (mengesahkan APBD)," katanya.
Ahok mengatakan tidak masalah jika diwajibkan petahana diwajibkan cuti kampanye. Yang dipermasalahkan Ahok ialah keluarnya peraturan menteri tersebut.
"Jadi ini kekacauan. Jadi permendagri diatur seenaknya puluhan tahun hanya untuk ketakutan abuse of power dari seorang kepala daerah petahana. Kalau ketakutan perkuat bawaslu dong," kata Ahok.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Biadab, Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ibu Kandungnya Sendiri
Ini Pengakuan Pengikut Dimas Kanjeng yang Sulit Dinalar
Tak Direstui Keluarga, Ini Alasan Asty Ananta Tetap Nikah di Bali
Inilah Pekerjaan Mario Teguh Sebelum Menjadi Motivator Terkenal
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan