Suara.com - Pengamat kehutanan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Nyoto Santoso menduga lembaga swadaya masyarakat asing yang beraktivitas di Indonesia mempunyai visi tersendiri. Pasalnya, dia melihat peran LSM asing tersebut sudah terlalu jauh masuk ke dalam urusan pengelolaan kehutanan dan perkebunan dalam negeri.
"Otoritas pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia adalah Pemerintah Indonesia sesuai peraturan. Kini peraturan itu sedang dilaksanakan pemerintah, namun LSM asing itu tiba-tiba memberikan pernyataan yang mereka tidak paham sebetulnya bagaimana regulasi di Indonesia," kata Nyoto kepada wartawan, Kamis (6/10/2016)
Menurut dia pernyataan yang kerap dilontarkan LSM asing mengenai pengelolaan kehutanan dan perkebunan cenderung memaksakan kehendak hanya berdasarkan sudut pandang sendiri. Nyoto menyontohkan lahan hutan yang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, padahal secara regulasi keberadaan hutan itu secara legal memang dapat difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit, selama sesuai aturan.
"Namun LSM asing itu terkesan menjadi 'sok paling mengetahui' dengan berdalih terjadi perusakan lingkungan atau pembakaran hutan," katanya.
Nyoto menganggap pernyataan LSM asing terhadap pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia lebih bermotif kepentingan ekonomi dan persaingan usaha. LSM asing mengetahui bila dari pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia memberikan hasil amat banyak untuk devisa negara.
"Kalau mau dikaji bisa jelas siapa yang menitipi kepentingan ke LSM asing tersebut. Ada motif kepentingan kedatangan mereka ke Indonesia," kata Nyoto.
Sedangkan dari sisi persaingan usaha, Nyoto berpendapat, dari pengelolaan kehutanan dan perkebunan saat ini lebih menarik dan potensial dibandingkan industri kedelai di Amerika Serikat. Hutan dan perkebunan di dunia luas arealnya mampu melebihi pengelolaan kedelai yang diperkirakan hanya berjumlah satu juta hektar.
Nyoto kemudian menyarankan LSM asing ditertibkan agar tidak membuat kegaduhan.
"Begini, LSM asing itu kan berarti warga luar negeri. Izin tinggalnya, visanya, berarti adalah wisata atau berlibur. Bukannya melakukan aktivitas kerja apalagi sampai ikut campur urusan dalam negeri Indonesia, ditambah lagi tidak paham kondisi. Ini harus dibatasi oleh pemerintah, kalau ada organisasi yang tidak kredibel sebaiknya dihentikan kegiatannya di Indonesia," kata Nyoto.
Tag
Berita Terkait
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Mogok di Tanjakan Hutan Cikupa
-
Kardinal Suharyo Soroti Kerusakan Hutan: Negara Kaya Merusak, Rakyat Miskin Menanggung
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Satu Miliar Pohon Ditanam, Mengapa Bencana dan Emisi Masih Terjadi?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini