Suara.com - Sri Dewi Sulistiana, warga Medan, Sumatera Utara yang dideportasi dan dilarang masuk ke Malaysia minta perlindungan hukum dan nota protes ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta.
"Kami sudah mendatangi dan melaporkan kasus tindakan sewenang-wenang pejabat Imigrasi Malaysia yang menahan, mendeportasi Sri Deli Sulistina 17 Agustus 2016 ke Kementerian Luar Negeri, 3 Oktober 2016," ujar kuasa hukum Sri Dewi Sulistiana, Hamdani Parinduri di Medan, Rabu.
Pelaporan kasus itu dilakukan karena berbagai pihak dari Malaysia seperti pihak Konsulat Malaysia yang dilaporkan soal kasus itu tidak bisa memberi keterangan jelas .
Bahkan, pihak Malaysia terkesan "lempar bola" dengan menyebutkan bahwa penahanan Sri Dewi Sulistiana lebih dari satu hari merupakan kebijakan maskapai penerbangan terkait yang menyesesuaikan dengan jadwal keberangkatan.
"Deportasi, penahanan dan penolakan pemberian izin mendarat atau NTL Sri Dewi Sulistiana tanpa alasan jelas merupakan tindakan semena-semena Imigrasi di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) ," kata Hamdani.
Hamdani berharap, Kementerian Luar Negeri bisa menyelesaikan kasus Sri Dewi Suliatiana agar kasus itu tidak terulang lagi terhadap warga negara Indonesia (WNI) lainnya maupun warga negara lain.
Pakar hukum internasional dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jelly Leviza, mengatakan, Pemerintah Malaysia sebaiknya memberi penjelasan resmi tentang alasan Imigrasi mendeportasi Sri Dewi Sulistiana .
Penjelasan itu perlu dilakukan karena dalam UU Imigrasi Malaysia ada kriteria orang-orang yang dideportasi.
"Secara Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, perbuatan Imigrasi Malaysia itu masuk sebagai pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia," katanya.
Dalam pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik disebutkan antara lain "Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang".
Namun, meski masuk dalam kategori melanggar HAM, akan sulit melakukan tuntutan kasus itu karena masing-masing negara punya hukum masing-masing yang tidak bisa dicampuri negara lain.
"Sebaiknya dalam menyelesaikan kasus itu, Pemerintah Indonesia melakukan lobi dengan Malaysia untuk menyelesaikan kasus itu secara baik," katanya.
Penyelesaian kasus itu dengan baik penting dilakukan untuk menjaga hubungan baik kedua negara dan termasuk adanya era Masyarakat Ekonomi ASEAN dimana perdagangan dan lalu lintas manusia semakin bebas. (Antara)
Berita Terkait
-
Gas ke Johor! Wahana Ferrari Resmi Hadir di Legoland Malaysia
-
Bukan Cuci Tangan? Ini Alasan Exco FAM Mundur Berjamaah Buntut Skandal Dokumen Palsu
-
Selamat Tinggal Penyerang Timnas Indonesia Rp 4,78 Miliar Terancam Digusur Striker Nigeria
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
-
Semua Anggota Exco FA Malaysia Resmi Mundur, Kenapa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'