Suara.com - Sri Dewi Sulistiana, warga Medan, Sumatera Utara yang dideportasi dan dilarang masuk ke Malaysia minta perlindungan hukum dan nota protes ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta.
"Kami sudah mendatangi dan melaporkan kasus tindakan sewenang-wenang pejabat Imigrasi Malaysia yang menahan, mendeportasi Sri Deli Sulistina 17 Agustus 2016 ke Kementerian Luar Negeri, 3 Oktober 2016," ujar kuasa hukum Sri Dewi Sulistiana, Hamdani Parinduri di Medan, Rabu.
Pelaporan kasus itu dilakukan karena berbagai pihak dari Malaysia seperti pihak Konsulat Malaysia yang dilaporkan soal kasus itu tidak bisa memberi keterangan jelas .
Bahkan, pihak Malaysia terkesan "lempar bola" dengan menyebutkan bahwa penahanan Sri Dewi Sulistiana lebih dari satu hari merupakan kebijakan maskapai penerbangan terkait yang menyesesuaikan dengan jadwal keberangkatan.
"Deportasi, penahanan dan penolakan pemberian izin mendarat atau NTL Sri Dewi Sulistiana tanpa alasan jelas merupakan tindakan semena-semena Imigrasi di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) ," kata Hamdani.
Hamdani berharap, Kementerian Luar Negeri bisa menyelesaikan kasus Sri Dewi Suliatiana agar kasus itu tidak terulang lagi terhadap warga negara Indonesia (WNI) lainnya maupun warga negara lain.
Pakar hukum internasional dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jelly Leviza, mengatakan, Pemerintah Malaysia sebaiknya memberi penjelasan resmi tentang alasan Imigrasi mendeportasi Sri Dewi Sulistiana .
Penjelasan itu perlu dilakukan karena dalam UU Imigrasi Malaysia ada kriteria orang-orang yang dideportasi.
"Secara Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, perbuatan Imigrasi Malaysia itu masuk sebagai pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia," katanya.
Dalam pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik disebutkan antara lain "Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang".
Namun, meski masuk dalam kategori melanggar HAM, akan sulit melakukan tuntutan kasus itu karena masing-masing negara punya hukum masing-masing yang tidak bisa dicampuri negara lain.
"Sebaiknya dalam menyelesaikan kasus itu, Pemerintah Indonesia melakukan lobi dengan Malaysia untuk menyelesaikan kasus itu secara baik," katanya.
Penyelesaian kasus itu dengan baik penting dilakukan untuk menjaga hubungan baik kedua negara dan termasuk adanya era Masyarakat Ekonomi ASEAN dimana perdagangan dan lalu lintas manusia semakin bebas. (Antara)
Berita Terkait
-
Publik Malaysia Heboh! Eks Arsenal yang Kini Nganggur Ngaku Punya Darah Melayu
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Komdigi Akui Kualitas Internet Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia
-
Di Tengah Skandal Sanksi FIFA, Malaysia Justru Siapkan 27 Pemain Naturalisasi Baru
-
Rahasia Alex Marquez Raih Hasil Sempurna di MotoGP Malaysia, Akui Ubah Strategi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi