Suara.com - Sri Dewi Sulistiana, warga Medan, Sumatera Utara yang dideportasi dan dilarang masuk ke Malaysia minta perlindungan hukum dan nota protes ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta.
"Kami sudah mendatangi dan melaporkan kasus tindakan sewenang-wenang pejabat Imigrasi Malaysia yang menahan, mendeportasi Sri Deli Sulistina 17 Agustus 2016 ke Kementerian Luar Negeri, 3 Oktober 2016," ujar kuasa hukum Sri Dewi Sulistiana, Hamdani Parinduri di Medan, Rabu.
Pelaporan kasus itu dilakukan karena berbagai pihak dari Malaysia seperti pihak Konsulat Malaysia yang dilaporkan soal kasus itu tidak bisa memberi keterangan jelas .
Bahkan, pihak Malaysia terkesan "lempar bola" dengan menyebutkan bahwa penahanan Sri Dewi Sulistiana lebih dari satu hari merupakan kebijakan maskapai penerbangan terkait yang menyesesuaikan dengan jadwal keberangkatan.
"Deportasi, penahanan dan penolakan pemberian izin mendarat atau NTL Sri Dewi Sulistiana tanpa alasan jelas merupakan tindakan semena-semena Imigrasi di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) ," kata Hamdani.
Hamdani berharap, Kementerian Luar Negeri bisa menyelesaikan kasus Sri Dewi Suliatiana agar kasus itu tidak terulang lagi terhadap warga negara Indonesia (WNI) lainnya maupun warga negara lain.
Pakar hukum internasional dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jelly Leviza, mengatakan, Pemerintah Malaysia sebaiknya memberi penjelasan resmi tentang alasan Imigrasi mendeportasi Sri Dewi Sulistiana .
Penjelasan itu perlu dilakukan karena dalam UU Imigrasi Malaysia ada kriteria orang-orang yang dideportasi.
"Secara Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, perbuatan Imigrasi Malaysia itu masuk sebagai pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia," katanya.
Dalam pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik disebutkan antara lain "Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang".
Namun, meski masuk dalam kategori melanggar HAM, akan sulit melakukan tuntutan kasus itu karena masing-masing negara punya hukum masing-masing yang tidak bisa dicampuri negara lain.
"Sebaiknya dalam menyelesaikan kasus itu, Pemerintah Indonesia melakukan lobi dengan Malaysia untuk menyelesaikan kasus itu secara baik," katanya.
Penyelesaian kasus itu dengan baik penting dilakukan untuk menjaga hubungan baik kedua negara dan termasuk adanya era Masyarakat Ekonomi ASEAN dimana perdagangan dan lalu lintas manusia semakin bebas. (Antara)
Berita Terkait
-
Ricuh SEA Games 2025: Atlet Pencak Silat Malaysia Kejar dan Serang Wasit
-
Sempat Viral, Ini Alasan Pelatih Skateboard Malaysia Ikut Rayakan Medali Emas Basral Graito
-
Tak Kapok Sanksi FIFA, Malaysia Segera Naturalisasi Striker Argentina
-
Ofisial Malaysia Ikut Selebrasi dengan Atlet Indonesia yang Raih Emas di SEA Games 2025
-
FAM Tunggu Hasil Investigasi Internal 7 Pemain Naturalisasi yang Disanksi FIFA
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara