Suara.com - Sri Dewi Sulistiana, warga Medan, Sumatera Utara yang dideportasi dan dilarang masuk ke Malaysia minta perlindungan hukum dan nota protes ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta.
"Kami sudah mendatangi dan melaporkan kasus tindakan sewenang-wenang pejabat Imigrasi Malaysia yang menahan, mendeportasi Sri Deli Sulistina 17 Agustus 2016 ke Kementerian Luar Negeri, 3 Oktober 2016," ujar kuasa hukum Sri Dewi Sulistiana, Hamdani Parinduri di Medan, Rabu.
Pelaporan kasus itu dilakukan karena berbagai pihak dari Malaysia seperti pihak Konsulat Malaysia yang dilaporkan soal kasus itu tidak bisa memberi keterangan jelas .
Bahkan, pihak Malaysia terkesan "lempar bola" dengan menyebutkan bahwa penahanan Sri Dewi Sulistiana lebih dari satu hari merupakan kebijakan maskapai penerbangan terkait yang menyesesuaikan dengan jadwal keberangkatan.
"Deportasi, penahanan dan penolakan pemberian izin mendarat atau NTL Sri Dewi Sulistiana tanpa alasan jelas merupakan tindakan semena-semena Imigrasi di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) ," kata Hamdani.
Hamdani berharap, Kementerian Luar Negeri bisa menyelesaikan kasus Sri Dewi Suliatiana agar kasus itu tidak terulang lagi terhadap warga negara Indonesia (WNI) lainnya maupun warga negara lain.
Pakar hukum internasional dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jelly Leviza, mengatakan, Pemerintah Malaysia sebaiknya memberi penjelasan resmi tentang alasan Imigrasi mendeportasi Sri Dewi Sulistiana .
Penjelasan itu perlu dilakukan karena dalam UU Imigrasi Malaysia ada kriteria orang-orang yang dideportasi.
"Secara Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, perbuatan Imigrasi Malaysia itu masuk sebagai pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia," katanya.
Dalam pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik disebutkan antara lain "Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang".
Namun, meski masuk dalam kategori melanggar HAM, akan sulit melakukan tuntutan kasus itu karena masing-masing negara punya hukum masing-masing yang tidak bisa dicampuri negara lain.
"Sebaiknya dalam menyelesaikan kasus itu, Pemerintah Indonesia melakukan lobi dengan Malaysia untuk menyelesaikan kasus itu secara baik," katanya.
Penyelesaian kasus itu dengan baik penting dilakukan untuk menjaga hubungan baik kedua negara dan termasuk adanya era Masyarakat Ekonomi ASEAN dimana perdagangan dan lalu lintas manusia semakin bebas. (Antara)
Berita Terkait
-
Tiket Pulang dari 'Neraka' KDRT di Arab Saudi: Hakim PA Jakbar Batalkan Pernikahan AP
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
Rekap Hasil Tim ASEAN di FIFA Matchday September: Malaysia Lebih Apik dari Timnas Indonesia
-
Resmi Jadi WNI, Vincent Verhaag: Dari Dulu Juga Ngaku Orang Indonesia
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK