Suara.com - Bahasa Jawa mengandung nilai-nilai yang bisa menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, kata pemerhati kebudayaan Jawa dari Universitas Diponegoro, Dhanang Puguh.
"Nilai-nilai itu terkandung dalam sastra lisan dan tulis yang menggunakan bahasa Jawa," kata Ketua Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro di Semarang, dikutip dari Antara, hari ini.
Puguh mengemukakan bahwa relatif banyak sastra piwulang yang dapat menjadi pedoman dalam berperilaku.
"Ada banyak juga ungkapan Jawa yang berfungsi sebagai pedoman perilaku. Paribasan, wangsalan, dan tembang isi pesannya dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan budi pekerti," katanya.
Menjawab soal tingkatan bahasa dalam bahasa Jawa, yaitu kromo inggil, kromo madya, hingga ngoko (tingkatan bahasa yang terendah dalam bahasa Jawa), Dhanang mengatakan, "Mula-mula, saya kira ada unsur untuk membedakan kedudukan sosial. Menurut sejarah, penggolongan ini terjadi pada masa kerajaan Mataram pada masa Sultan Agung."
Penggolongan itu, kata Puguh, akhirnya dapat diterima masyarakat Jawa. Masyarakat akhirnya menempatkan diri sesuai dengan kedudukannya ketika berkomunikasi dengan orang lain.
"Apabila tidak tahu tentang hal itu, dianggap kurang sopan. Fakta-fakta ini menunjukkan tentang hal itu, khususnya yang mengakrabi kebudayaan Jawa," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, masyarakat Jawa yang kurang terampil berbahasa Jawa (lisan) dalam berkomunikasi sering menyatakan permohonan maaf apabila di dalam berkomunikasi ada yang kurang tepat dalam penggunaan kata.
"Itu artinya orang Jawa memiliki kesadaran ketika berkomunikasi dengan bahasa Jawa bahwa penggunaan kata yang kurang tepat dapat mengakibatkan ketidaksopanan," kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
Isu Keluarga Mirna Hamburkan Uang, Pengacara Jessica: Buat Apa?
Mendadak Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara, Ada Apa?
Jaya Suprana Sempat Takut Pecah Perang Gara-gara Ucapan Ahok
Ahok: Kalau Dia Ancam Celakakan Saya, Itu Urusan Polisi
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Wiwit Tembakau di Lereng Sumbing, Doa Petani Sambut Musim Tanam 2026
-
Salatiga: Simfoni Antara Nyanyian Alam Teduh dan Harmoni yang Menghangatkan
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang