Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, mengatakan semua kader harus mengikuti keputusan partai untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Syaiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022. Bagi kader yang menolak akan diberi sanksi.
"Ada sanksi (yang tidak dukung). Setelah kontrak politik diputuskan, rapat partai kami akan memutuskan, semua kader wajib mendukung (Ahok-Djarot)," Dimyati di kantor PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Terkait sikap Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) yang jelas-jelas menolak mendukung dan malah merapat ke pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Dimyati memastikan Lulung akan menerima sanksi.
"Siapapun tidak hanya berlaku bagi Pak Haji Lulung. Terhadap siapapun kalau kontrak politik sudah diputuskan DPP, itu wajib dipatuhi," kata
Dia menegaskan persiapan PPP mendukung Ahok-Djarot sudah dilakukan sejak lama.
"Sejak lima tahun lalu Pak Djan (Djan Faridz) sudah dukung Ahok. Jadi sudah dengan sendirinya, apalagi Ahok juga sahabat saya juga," tutur dia.
Setelah deklarasi mendukung Ahok dan Djarot, sejumlah kader PPP akan mendapatkan tempat di susunan tim sukses Ahok-Djarot.
"Ya pastilah (akan dimasukin di tim pemenangan)," ujar Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, di Balai Kota DKI Jakarta.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu mengapresiasi dukungan PPP.
"Sekarang dia minta pada kita untuk mendeklarasikan sebagi warga negara republik Indonesia dan partai ya silahkan saja," kata Prasetio.
PPP pecah, Djan mendukung Ahok, sementara kubu Romahurmuziy mendukung Agus-Sylviana. [Bowo Raharjo]
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pasukan Ungu Muncul di Jakarta, Apa Sih Kerjaan Mereka?
Foto Biarawati dan Ustadz Ini Jadi Bahasan 'Hangat' di Sosmed
Lima Cara Sembuhkan Ruam dan Area Hitam di Paha
Asty Ananta Tunjukkan Foto Menikah Secara Islam
Kejujuran Reza Akui Praktik Seks Aa Gatot Diapresiasi
Penjelasan Jessica Soal Foto Selonjoran di Sel Polda akan Gempar
Berita Terkait
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?
-
Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi