Suara.com - Seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat ikut bersama pemerintah memberantas kemiskinan. Melalui soliditas dan profesionalitasnya, anggota Korpri berada di garda terdepan untuk mensejahterakan masyarakat.
Namun sayang, masih banyak anggota Korpri yang kebingungan melakukan hal tersebut.
Anggota Bidang Pengabdian Masyarakat Dewan Pengurus Korpri Nasional, Drs Herman Suryatman Msi mengatakan, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan aparatur sipil negara (ASN) untuk berkontribusi dalam masalah ini.
Menurutnya, kemiskinan bisa disebabkan oleh struktural dan kultural. Laki-laki yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB ini menuturkan, kemiskinan secara struktural terjadi, karena ketidakberdayaan seseorang.
Mengatasi kemiskinan seperti itu, ASN bisa berperan sebagai sebagai fasilitator dengan cara mendidik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Hal itu bisa dilakukan dengan mengakselerasi program yang tepat sasaran.
Herman menyontohkan peran yang bisa diambil anggota Korpri dalam hal ini, misalnya, pegawai dinas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. Atau ASN pada dinas perdagangan dan koperasi bisa memberikan program yang meningkatkan daya beli masyarakat dan memberdayakan usaha kecil menengah.
Kemiskinan Juga Terjadi karena Tak Mau Kerja Keras
Berbeda dengan struktural, kemiskinan kultural sedikit memiliki tantangan tersendiri dalam mengentaskannya. Banyak oknum yang mengaku miskin memanfaatkan kemiskinannya tersebut tanpa mau kerja keras secara nyata.
Bagi aparatur yang juga tokoh masyarakat, Herman menilai, bisa berperan dalam pemberantasan kemiskinan kultural tersebut. Dengan ketokohannya, ia bisa memberi motivasi agar seseorang sanggup keluar dari kemiskinan.
Dengan ketokohannya, seorang anggota Korpri dianggap mampu mengubah mental seseorang dengan kemiskinan kultural. Caranya, dengan memberikan motivasi kerja keras yang berintegritas.
Namun Herman menyatakan, kemiskinan jenis ini memang hanya bisa dihentikan dengan niat masyarakat itu sendiri.
Selama ini, pelaksanaan tugas yang diemban seluruh anggota Korpri dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Dengan melaksanakan tugasnya masing-masing, setiap anggota Korpri bisa melakukan dua peran sekaligus, yaitu sebagai pegawai pemerintah sekaligus motivator masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri