Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Uang suap diberikan guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada Tahun 2011.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi, Rabu (19/10/2016).
Namun, berapa uang suap yang diserahkan Samsu kepada Akil, Laode belum mau memberitahukannya.
Samsu sendiri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana Mantan Ketua MK Akil Mochtar terlibat didalamnya. Dalam pengakuannya, Akil mengakui ada uang Rp1 miliar yang dikirimkan Samsu Umar Abdul Samiun ke rekening CV. Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil Mochtar.
Keterangan tersebut disampaikan Akil saat bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Juli 2014 silam.
Akil menjelaskan, Pilkada di Buton ketika itu diminta PSU. Kemudian terkendala sampai satu tahun lebih lantaran pemerintah kabupaten tidak punya biaya. Saat akan pemungutan suara ulang, KPUD Buton meminta ketua MK dalam hal ini Machfud MD hadir di Buton.
"Lalu saya diperintahkan ke sana. Sampai naik ojek karena angkotnya susah," kata Akil.
Setelah pemungutan suara ulang diselenggarakan, tim MK pulang ke Jakarta. Kemudian setelah berapa lama ditentukan pemenang hasil Pemilukada Buton oleh KPUD Buton bahwa pemenanganya adalah Samsu Umar.
"Yang tadinya yang menang bukan dia. Lalu pihak yang tadinya menang jadi pemohon gugat lagi," kata Akil.
Akil melanjutkan, dalam proses berlangsung itu menurut saksi, dalam hal ini Samsu Umar bersaksi bahwa yang hubungi dia adalah advokat Arbab Paproeka. Yang katanya ada permintaan uang dari Akil. Kemudian, kata Akil, Samsu diajak Arbab ketemu Akil bersama beberapa orang.
"Bahwa proses permintaan uang itu saya tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan Arbab dan siapa Arbabnya saya tidak tahu. Tapi memang faktanya uangnya ada dikirim ke CV Ratu Samagat," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka