Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak akan gegabah dalam menanggapi surat yang diajukan PPP kubu Djan Faridz yang meminta menganulir Surat Keputusan Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy, lalu mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tahun 2014 yang dipimpin Djan Faridz. Yasonna mengatakan dibutuhkan kajian yang mendalam, termasuk meminta pandangan para ahli hukum untuk membuat keputusan.
"Ini kan harus memerlukan kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh kita lagi bermain politik. Iya kan? Tapi kalau secara yuridisnya kuat, ya nanti kita kan begitu (sahkan). Jadi nggak boleh gegabah," kata Yasonna di DPR, Rabu (19/10/2016).
Yasonna menambahkan SK pengesahan dapat diputuskan berdasarkan keputusan hukum dari pengadilan. Kemenkumham juga akan mempertimbangkan kekuatan hukumnya, mengingat sebelumnya sudah ada keputusan MA Nomor 601 yang memenangkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tahun 2014.
"Maka saya bilang dibahas secara mendalam dari berbagai aspek," kata dia.
Dalam surat yang dilayangkan kubu Djan Faridz, dilampirkan pula dokumen perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART partai.
Keputusan Kemenkumham diyakini akan berpengaruh pada pilkada Jakarta. Sebab, PPP kubu Djan Faridz menyatakan dukungan ke Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, sedangkan PPP kubu Romahurmiziy mendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Dukungan Romahurmuziy telah tercatat di KPUD.
Berita Terkait
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui