News / Metropolitan
Senin, 24 Oktober 2016 | 13:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Kenapa Ahok Kabur Lihat Habiburokhman, Ini Penjelasannya

Load More