Suara.com - Seorang hakim di Hongkong mengatakan pengadilan akan memutar sebuah video berisi penyiksaan dan pembunuhan dua tenaga kerja wanita (TKW) dalam sidang kasus pembunuhan dengan tersangka warga Inggris bernama Rurik Jutting pada Senin (24/10/2016).
Jutting, yang berprofesi sebagai bankir, mengaku tak bersalah dalam kasus itu. Ia mengaku mengidap gangguan jiwa sehingga tak bisa diminta pertanggungjawaban atas pembunuhan Sumiarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.
Jasad dua perempuan Indonesia itu ditemukan pada akhir 2014 silam di dalam apartemen Jutting. Tak lama berselang Jutting, yang kini berusia 31 tahun, ditangkap.
Ketika proses seleksi juri dalam sidang kasus itu, deputi hakim Michael Stuart-Moore, memperingatkan para calon juri bahwa mereka akan dipertontonkan video yang sangat keji dalam sidang. Mereka dipersilahkan mengundurkan jika tidak kuat.
"Ada aspek yang sangat mengerikan dalam kasus ini," kata Stuart-Moore, "Salah satu korban mengalami penyiksaan dan kekejaman ekstrem."
Stuart-Moore mengatakan bahwa Jutting merekam penyiksaa terhadap salah satu korban menggunakan iPhone-nya. Sementara menurut dokumen pengadilan, Jutting diketahui merekam kekejaman yang dilakukannya terhadap salah satu korban dan membeberkan rencananya untuk pembunuhan kedua.
Dalam dokumen itu juga diketahui bahwa Jutting diduga menyiksa Ningsih selama tiga hari menggunakan sabuk, alat bantu seksual, sepasang tang, dan dengan pukulan tangan. Ia diduga membunuh Ningsih di dalam kamar mandi, menggorok lehernya menggunakan pisau.
Berita Terkait
-
Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026
-
Lebih dari Sekadar Kungfu: Mengapa Tai Chi Master adalah Film Jet Li yang Paling Ngenes?
-
Angin yang Membawa Pulang
-
PANI Sabet Best Managed Real Estate Company 2026 Diakui Investor Global
-
Tim Dayung RI Jadi Si Pitung dan Mpok Sumi Bergaya Aura Farming di Victoria Harbour
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos