Suara.com - Serikat Pekerja Bank Danamon demonstrasi di Menara Bank Danamon, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C, nomor 10, Jakarta Selatan, Jum'at (28/10/2016). Mereka protes kebijakan perusahaan dianggap merugikan karyawan.
Salah satu karyawan yang dirumahkan bernama Cecep Kurnia (51). Dia merupakan salah satu mantan karyawan Bank Danamon cabang Bandung, Jawa Barat.
"Kami tidak masalah dengan pemutusan hubungan pekerjaannya. Tapi seharusnya kan ngomong baik-baik bagian HR (human resource)-nya ke kita gitu, kan. Lah ini, kami cuma di SMS (short message service) yang isinya cukup terima kasih dari manajemen. Saya hari ini baru dapat SMS-nya. Saya sudah hampir 10 tahun bekerja, bahkan mungkin temen-temen di sini ada yang lebih, diperlakukan seperti ini, wajar nggak?" kata Cecep kepada Suara.com.
Laki-laki yang sudah mengabdikan diri kepada Bank Danamon sejak tahun 2006 itu kemudian menceritakan suka dukanya.
"Saya tidak munafik, saya hidup juga dari kerja di Danamon, tapi kami juga punya harga diri. Tidak seharusnya mereka selalu mengubah-ngubah kebijakan, seperti tidak ingin menyejahterakan kami sebagai karyawan kontrak," kata Cecep.
Melalui demonstrasi hari ini, Cecep tidak berharap banyak kepada manajemen. Hanya saja, setidaknya manajemen memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Meskipun misalnya saat ini kami tidak diangkat sebagai pegawai tetap, ketika kami diberhentikan berikanlah hak kami, dua kali (pesangon) ditambah masa kerja. Uang lembur kami saja tidak pernah dibayar, pihak manajemen selalu saja banyak alasan, karena ditekan oleh atasan," kata dia.
Cecep mengatakan demonstrasi hari ini dilatarbelakangi sikap manajemen Danamon yang tidak membayarkan semua hak pekerja.
"Tuntutan dari pihak serikat penghentian PHK, intensif yang tidak dibayar, lembur juga nggak dibayar," ujarnya.
Cecep mengatakan seharusnya manajemen Danamon mengacu pada Undang Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59.
"Jika dilihat dari Undang undang pekerjaan collection (pengelola piutang) bukan pekerjaan musiman, pekerjaan yang terus menerus, sementara pekerjaan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) adalah perkerjaan yang ditentukan musim, itu tidak dilaksanakan oleh pihak manajemen (Danamon) " kata dia.
Menurut Cecep Danamon selalu mengubah peraturan sehingga pegawai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu tidak diangkat sebagai pegawai tetap.
"Ketika kontrak PKWT habis selesai, tidak dapat apa apa, tapi kami tidak menuntut itu, karena bunyi UU Pasal 7 ketika PKWT habis kontrak maka otomatis diangkat pegawai tetap, tapi selalu diubah ubah sehingga tidak diangkat pegawai tetap," kata dia.
Cecep menilai manajemen tidak memperlakukan pegawai sebagaimana mestinya dan tidak ada jenjang karir.
"Kita dimarjinalkan karena tidak ada jenjang karir, alasannya karena kami pekerja kontrak bukan karyawan tetap," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon
-
Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Laba Bank Danamon Tumbuh 14 Persen Jadi Rp4 Triliun pada 2025
-
Executive Talk: Cara Bank Danamon Bantu Anak Muda Berangkat Haji
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!