Suara.com - Serikat Pekerja Bank Danamon demonstrasi di Menara Bank Danamon, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C, nomor 10, Jakarta Selatan, Jum'at (28/10/2016). Mereka protes kebijakan perusahaan dianggap merugikan karyawan.
Salah satu karyawan yang dirumahkan bernama Cecep Kurnia (51). Dia merupakan salah satu mantan karyawan Bank Danamon cabang Bandung, Jawa Barat.
"Kami tidak masalah dengan pemutusan hubungan pekerjaannya. Tapi seharusnya kan ngomong baik-baik bagian HR (human resource)-nya ke kita gitu, kan. Lah ini, kami cuma di SMS (short message service) yang isinya cukup terima kasih dari manajemen. Saya hari ini baru dapat SMS-nya. Saya sudah hampir 10 tahun bekerja, bahkan mungkin temen-temen di sini ada yang lebih, diperlakukan seperti ini, wajar nggak?" kata Cecep kepada Suara.com.
Laki-laki yang sudah mengabdikan diri kepada Bank Danamon sejak tahun 2006 itu kemudian menceritakan suka dukanya.
"Saya tidak munafik, saya hidup juga dari kerja di Danamon, tapi kami juga punya harga diri. Tidak seharusnya mereka selalu mengubah-ngubah kebijakan, seperti tidak ingin menyejahterakan kami sebagai karyawan kontrak," kata Cecep.
Melalui demonstrasi hari ini, Cecep tidak berharap banyak kepada manajemen. Hanya saja, setidaknya manajemen memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Meskipun misalnya saat ini kami tidak diangkat sebagai pegawai tetap, ketika kami diberhentikan berikanlah hak kami, dua kali (pesangon) ditambah masa kerja. Uang lembur kami saja tidak pernah dibayar, pihak manajemen selalu saja banyak alasan, karena ditekan oleh atasan," kata dia.
Cecep mengatakan demonstrasi hari ini dilatarbelakangi sikap manajemen Danamon yang tidak membayarkan semua hak pekerja.
"Tuntutan dari pihak serikat penghentian PHK, intensif yang tidak dibayar, lembur juga nggak dibayar," ujarnya.
Cecep mengatakan seharusnya manajemen Danamon mengacu pada Undang Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59.
"Jika dilihat dari Undang undang pekerjaan collection (pengelola piutang) bukan pekerjaan musiman, pekerjaan yang terus menerus, sementara pekerjaan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) adalah perkerjaan yang ditentukan musim, itu tidak dilaksanakan oleh pihak manajemen (Danamon) " kata dia.
Menurut Cecep Danamon selalu mengubah peraturan sehingga pegawai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu tidak diangkat sebagai pegawai tetap.
"Ketika kontrak PKWT habis selesai, tidak dapat apa apa, tapi kami tidak menuntut itu, karena bunyi UU Pasal 7 ketika PKWT habis kontrak maka otomatis diangkat pegawai tetap, tapi selalu diubah ubah sehingga tidak diangkat pegawai tetap," kata dia.
Cecep menilai manajemen tidak memperlakukan pegawai sebagaimana mestinya dan tidak ada jenjang karir.
"Kita dimarjinalkan karena tidak ada jenjang karir, alasannya karena kami pekerja kontrak bukan karyawan tetap," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026
-
70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah
-
Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya
-
OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon
-
Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan